JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Jaksa agung muda intelijen (Jampintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Amir Yanto menegaskan bahwa penanganan laporan penyalahgunaan dana desa lewat proses hukum merupakan langkah terakhir atau ultimum remidium, setelah tindakan lain tidak bisa dilakukan.
Hal ini disampiakan Amir Yanto sebagai tindaklanjut atas penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Kejagung, Polri dan Kemendagri. Ada pun MoU tersebut mengatur koordinasi penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Laporan pengaduan dugaan penyalahgunaan dana desa harus dilakukan investigasi terlebih dahulu oleh inspektorat secara internal. Jika laporan itu masih bersifat adminitrasi harus diselesaikan secara internal (inspektorat),” kata Amir Yanto berdasarkan keterangan tertulis diterima wartawan radar24news.com, Rabu (1/2/2023).
Apabila ditemukan kerugian negara dalam dugaan penyelewengan dana desa tersebut, lanjut Amir, penyelesaian tuntutan ganti rugi selama 60 hari, sehingga diskresi dapat dilaksanakan yaitu tidak ada kerugian negara, tujuan tercapai, dan kepentingan umum terlayani. Selanjutnya, setiap permintaan keterangan agar memberitahukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Saya tegaskan, penanganan laporan dana desa harus menggunakan ultimum remedium yakni penegakan hukum menjadi upaya terakhir. Setelah tindakan lain tidak bisa dilakukan,” tegasnya.
Amir menambahkan, penyelesaian perkara penyalahgunaan dana desa harus cepat, tepat, dan tuntas. Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak terlalu lama. Jika itu terjadi dikhawatirkan dapat menimbulkan hal yang tak diinginkan.
“Jangan berlarut-larut (penanganan laporan dana desa-red), karena dikhawatirkan dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (rd/imron)