Selasa, Maret 28, 2023

Kejagung dan Equator Berburu Tanah di Citra Maja dan Permata untuk Disita

KABUPATEN LEBAK, RADAR24NEWS.COM-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) dan PT Equator Majapura Raya sudah mendatangi kantornya. Kedatangan mereka di waktu yang berbeda itu untuk meminta data kepemilikan lahan milik PT Harvest Time di Citra Maja Raya dan Permata Mutiara Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.

BPN tidak akan menghalangi PT Equator untuk melaksanakan putusan kasasi dan peninjuan kembali (PK) Makhmah Agung (MA). Namun, BPN meminta PT Equator menjalankan sesuai ketentuan Pasal 196 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Pasal 207 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg).

Dimana disitu disebutkan bahwa, menyelesaikan pelaksanaan putusan itu ada du acara, yaitu dengan cara sukarela (dalam hal pihak yang kalah dengan sukarela melaksanakan putusan) tersebut, dan dengan cara paksa melalui proses eksekusi oleh Pengadilan.

“Kita sudah sampaikan kepada PT Equator yang diwakili oleh pak Luhut, silahkan saja untuk menjalankan putusan. Tapi tanahnya dimana, kita enggak tahu,” ungkap salah seorang pejabat di BPN Kabupaten Lebak yang enggan ditulis identitasnya saat menghubungi radar24news.com, melalui telepon, Rabu (1/12/2022) malam.

Pihak Equator, kata dia, hanya menyebutkan bahwa tanah yang dimaksud sudah berubah sebagian menjadi kawasan Citra Maja Raya dan Permata Mutiara Maja. Mereka memperlihatkan blok tanah dan bukti Surat Pelepasan Hak (SPH) sesuai pembelian tahun 1995-1996.

“Kita hanya menyamapaikan saran kepada pihak Equator untuk mendatangi pihak penjual tanah waktu itu, jika akan melakukan langkah eksekusi. Itu perlu dilakukan agar tak salah salah lokasi,” terangnya.

Terkait kemungkinan tanah yang dimenangkan Equator itu ada yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), BPN Kabupaten Lebak tidak akan membatalkannya. Karena dalam isi putusan MA tidak disebutkan. Kecuali, ada keputusan pengadilan yang memutuskan hal tersebut.

“Tidak akan dibatalkan, isi putusannya tidak ada. Kecuali, Equator kembali melakukan gugatan dan menang, baru bisa kita batalkan,” tegasnya.

Sementara dari Tim dari Kejagung, lanjut dia, BPN sudah memberikan dokumen kepemilikan lahan PT Harvest Time yang diketahui milik Benny Tjokro, terpidana korupsi Asuransi Jiwasraya. Termasuk, nama-nama pemilik rumah yang berdiri di lahan tersebut.

“Tim dari Kejagung menyampaikan akan melakukan penyitaan di lahan-lahan yang masih kosong terlebih dahulu, kalau yang sudah ada rumahnya akan dipertimbangkan terlebih dahulu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana membenarkan, pihak Kejagung masih memburu aset para terdakwa atau tersangka kasus korupsi Asabri, Benny Tjokro. Salah satunya, yang berada di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

“Kita masih terus melakukan upaya penyitaan mas (meyebut wartawan), tim masih terus bekerja disana (Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak),” singkatnya melalui pesan WhatsApp. (imron/agus/ridwan/tim24)

Redaksi Radar24news
Redaksi Radar24newshttps://radar24news.com
radar24news.com merupakan media yang diterbitkan oleh PT Ive Swakarya Multimedia. Kini Kami hadir dalam wajah baru setelah didirikan pada 5 Januari 2019. Tentu kami tetap taat terhadap kode etik jurnalistik dan UU Pers.
BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer

Rumah Wahidin Halim Dilempar Sekarung Ular Cobra, Ini Penampakanya

Rumah Wahidin Halim Dilempar Sekarung Ular Cobra, Ini Penampakanya

0
KOTA TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Rumah Politis Partai Nasdem Wahidin Halim di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dilempar karung berisi ular cobra, Rabu (25/1/2023). Padahal, hari ini rencananya...

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Verified by MonsterInsights