LEBAK, RADAR24NEWS.COM–Seorang pelajar madrasah tsanawiyah (MTS) di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, sebut saja Melati diduga menjadi korban pemerkosaan oleh Indra (28), yang merupakan tetangganya sendiri. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Lebak, sementara pelaku diduga melarikan diri.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan keluarga korban berinisial AM, peristiwa ini terjadi pada November 2024, sekitar pukul 21.30 WIB. Awalnya, pada pukul 20.00 WIB, terduga pelaku datang ke warung milik ibu korban dan meminta izin untuk membawa korban dengan alasan menghadiri pertemuan pemberian bantuan.
Namun, bukannya menuju lokasi yang dijanjikan, pelaku justru membawa korban ke tengah hutan di wilayah setempat. Di sana, Indra diduga melakukan tindakan kekerasan seksual dengan cara menakut-nakuti korban. Ia berpura-pura menelepon seorang kiyai dan mengatakan bahwa mereka tidak bisa pulang karena dihalangi makhluk halus. Korban yang ketakutan akhirnya menuruti kemauan pelaku.
Menurut seorang kerabat korban, Am, korban baru berani melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya pada 27 Januari 2025. Keesokan harinya, keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lebak.
“Awalnya korban takut bercerita. Setelah tahu, warga juga marah besar, bahkan ada yang mengancam akan membakar rumah pelaku karena merasa geram,” kata AM pada wartawan pada Jumat (7/2/2025).
Baca juga: Bank Keliling Ditemukan Tewas Gantung Diri di Malingping Lebak
Pelaku Diduga Melarikan Diri
Sejak laporan masuk ke kepolisian, Indra diduga telah melarikan diri. Pihak keluarga korban sempat meminta keluarga pelaku untuk menyerahkannya ke polisi, namun tidak mendapat respons positif.
“Kami sudah meminta secara baik-baik agar pelaku menyerahkan diri. Namun, keluarga terkesan menutup-nutupi keberadaan pelaku. Akhirnya, kami langsung membuat laporan polisi,” tambah AM.
Harapan Keluarga Korban
Keluarga korban berharap agar aparat kepolisian segera menangkap Indra dan memberikan hukuman setimpal atas perbuatannya. Mereka juga meminta agar kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat korban masih berusia remaja dan sedang menempuh pendidikan.
“Kami ingin keadilan ditegakkan dan pelaku segera diamankan. Kami juga berharap kasus ini menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tandas AM.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak, Ipda A.H Limbong, membenarkan adanya laporan terkait kasus ini.
“Laporan sudah kami terima pada 28 Januari 2025. Saat ini kami masih dalam proses penyelidikan dan telah mengundang korban untuk memberikan keterangan lebih lanjut,” singkat Limbong. (tim r24)