JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Bunyamin Ozduzenciler (54), Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Australia diamankan tim tangkap buron atau tim tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Dia diamankan karena kasasinya dalam kasus perusakan ditolak Mahkamah Agung, sehingga Bunyamin tetap akan menjalni hukuman penjara satu tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kaejagung) Ketut Sumedana menjelaskan, Bunyamin tersebut merupakan terpidana kasus perusakan yang ditangani Kejari Mataram. Dimana, Pengadilan Negeri (PN) Mataram dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan perusakan.
“Tidak terima dengan putusan PN Mataram, terpidana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB. Namun banding itu ditolak atau mengungatkan putusan PN Mataram,” jelasnya kepada wartawan radar24news.com, Jumat (3/2/2023).
Masih tidak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi NTB, Bunyamin langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun kasasi tersebut ditolak dan tetap memutuskan agar terpidana mendapat hukuman pidana 1 tahun penjara.
Setelah mendapatkan Salinan putusan Makhamh Agung, Kejari Mataram langsung mengekuasi terpidana. Selanjutnya, terpidana dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Mataram. Namun sebelumnya, terpidana diberikan penjelasan terlebih dahulu.
“Setelah menerima penjelasan tersebut, Terpidana bersikap kooperatif dan Tim langsung membawa yang bersangkutan menuju Kejaksaan Negeri Mataram. Setelah menjalani pemeriksaan Covid-19 dan diperoleh hasil negatif, Terpidana dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas IIA Mataram,” pungkasnya. (rd/imron)