JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Aryanto Prametu, Direktur Sinta Agro Mandiri kembali diamankan dan langsung dibui di Lapas II A Mataram. Dia merupakan terdakwa korupsi pengadaan benih jagung RP 27 miliar di Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2017.
Sekedar diketahui, Aryanto awalnya sempat divonis bebas Pengadilan Tinggi Mataram. Saat itu Majelis Hakim memvonis Aryonto tidak bersalah melakukan atau ikut serta melakukan korupsi pengadaan benih jagung.
Mendengar putusan itu, tim penutut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram melakukan kasasi ke Makamah Agung (MA). Hasilnya, Aryanto diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi.nMenjatuhkan pidana kepada Aryanto Prametu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 400.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan.
“Tim jaksa dari Kejati NTB dan Kejari Mataram berhasil mengamankan dan mengeksekusi 1 orang terpidana korupsi atas nama Aryanto Prametu yang merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTB Efrien Saputera berdasarkan keterangan tertulisnya, Minggu (15/1/2023).
Menurutnya, eksekusi tersebut berdasarkan putusan kasasi MA nomor 4168 K/Pid.Sus/2022 yang mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum dan menyatakan Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi.
“Majelis Hakum MA, menjatuhkan pidana kepada Aryanto Prametu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 400.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan,” terangnya.
Selain itu, tambah Efrien, Majelis Hakim MA memutuskan pidana tambahan terhadap Ayanto prametu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 7.874.070.635. Namun apabila yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda yang bersangkutan untuk disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut serta apabila tidak ada harta benda yang mencukupi untuk mrmbayar uang pengganti maka dipenjara selama 1 tahun.
“Setelah berhasil mengamankan Aryanto Prametu dirumah pribadinya. selanjutnya yang bersangkutan langsung dibawa jaksa ke lapas II.A Mataram di Kuripan untuk menjalani hukuman pidana penjara,” pungkasnya. (rd/imron)