TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Kabar baik datang dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel). Pemkot Tangsel resmi menghapus retribusi pemakaman, sehingga warga tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk pemakaman. Namun, benarkah pemakaman di Tangsel kini benar-benar gratis? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Pemkot Tangsel Resmi Hapus Retribusi Pemakaman
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel, Rahayu Sayekti, membenarkan bahwa kebijakan penghapusan retribusi pemakaman telah diberlakukan. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) terbaru yang telah disahkan.
“Benar, sekarang retribusi pemakaman sudah dihapus. Jadi, tidak ada lagi pemungutan retribusi pemakaman sesuai dengan evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah,” jelasnya, Rabu (5/3/2025).
Ayu menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya warga Tangsel, yang sebelumnya harus membayar biaya retribusi pemakaman.
“Dulu warga selalu membayar retribusi pemakaman menggunakan slip warna merah, sekarang sudah tidak ada, jadi gratis,” ungkapnya.
Baca juga: Viral! Sekelompok OTK Ancam Warga Tangsel dengan Golok, Polisi Diminta Bertindak
Masih Ada Biaya Lain di Pemakaman
Meski retribusi telah dihapus, Ayu menegaskan bahwa biaya lain seperti kebersihan dan pemeliharaan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing pengelola pemakaman.
“Retribusinya sudah tidak ada, tetapi untuk uang kebersihan dan lain sebagainya tergantung kebijakan masing-masing pengelola pemakaman,” jelasnya.
Pendapat Warga Tangsel
Kebijakan ini mendapat tanggapan positif dari warga Tangsel. Salah satu warga, Ahmad Supriyadi (45), mengaku merasa terbantu dengan penghapusan retribusi ini.
“Alhamdulillah, ini kebijakan yang bagus. Sebelumnya saya harus membayar retribusi saat mengurus pemakaman keluarga. Sekarang lebih ringan karena sudah gratis,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Yuniarti (38), warga Pamulang, yang berharap kebijakan ini benar-benar dijalankan tanpa pungutan liar di lapangan.
“Semoga benar-benar gratis dan tidak ada pungutan liar. Karena kalau masih ada biaya tambahan yang tidak jelas, ya percuma juga,” katanya.
Editor: Imron Rosadi