Selasa, Maret 28, 2023

JPU Tuntut 8 Tahun, Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hanya pasrah mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini divonis 20 tahun penjara.

Majelis hakim menilai Putri Candrawathi terbukti dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Untuk itu majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun terhadap Putri Candrawathi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi, dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata ketua majelis hakim Imam Santoso, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Bilang Begini

Manjelis hakim menyampaikan hal memberatkan dan meringankan terdakwa Putri Candrawathi. Hal yang memebertakan diantaranya terdakwa berbelit-belit serta tida berterus terangan, sehingga menyulitkan proses persidangan.

“Sementara hal yang meringankan, tidak ada,” ucap majelis hakim

Sekedar diketahui, putusan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, istri mantan Kadiv Propam Polri ini dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun. Saat itu, JPU menilai Putri bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara 8 tahun,” kata JPU saat persidangan pada 18 Januari 2023 lalu.

Reporter: Raden Ferdiansyah

Editor: Imron Rosadi

Rd Ferdiansyah
Rd Ferdiansyahhttps://radar24news.com/
Pria kelahiran Jakarta pada 5 Mei 1995 ini memiliki jiwa sosial tinggi. Untuk itu dengan menekuni dan bergabung di radar24news diharpakan bisa menjadi wadah untuk membantu orang. Saat ini, Raden biasa temannya memanggil sedang melanjutkan kuliah S2 di Universitas Indonesia.
BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer

Rumah Wahidin Halim Dilempar Sekarung Ular Cobra, Ini Penampakanya

Rumah Wahidin Halim Dilempar Sekarung Ular Cobra, Ini Penampakanya

0
KOTA TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Rumah Politis Partai Nasdem Wahidin Halim di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dilempar karung berisi ular cobra, Rabu (25/1/2023). Padahal, hari ini rencananya...

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Verified by MonsterInsights