JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hanya pasrah mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini divonis 20 tahun penjara.
Majelis hakim menilai Putri Candrawathi terbukti dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Untuk itu majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun terhadap Putri Candrawathi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi, dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata ketua majelis hakim Imam Santoso, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Bilang Begini
Manjelis hakim menyampaikan hal memberatkan dan meringankan terdakwa Putri Candrawathi. Hal yang memebertakan diantaranya terdakwa berbelit-belit serta tida berterus terangan, sehingga menyulitkan proses persidangan.
“Sementara hal yang meringankan, tidak ada,” ucap majelis hakim
Sekedar diketahui, putusan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, istri mantan Kadiv Propam Polri ini dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun. Saat itu, JPU menilai Putri bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara 8 tahun,” kata JPU saat persidangan pada 18 Januari 2023 lalu.
Reporter: Raden Ferdiansyah
Editor: Imron Rosadi