Selasa, Maret 28, 2023

JPU Hadirkan Tiga Saksi Ahli di Sidang Kasus Korupsi Asabri

JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Sidang kasus dugaan korupsi Asabri dengan terdakwa Bety kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2023). Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi ahli. Ketiganya adalah Antonius Christian Eko Arianto, Ffansisko, dan Hendratna Mutaqin.

“Kehadiran tiga saksi ahli dalam sidang itu dinilai perlu, terutama untuk menyampaikan pendapat-pendapatannya sesuai dengan keahlian masing-masing,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan radar24news.com.

Baca juga: Jaksa Kasus Ferdy Sambo Hadir Sidang Teddy Minahasa, Begini Tanggapan Kejagung

Ketiga saksi tersebut yang pada pokok menerangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri periode 2012-2019 No. 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

Bentuk penyimpangan yang memiliki kausalitas ditemukan dalam pemeriksaan investigative penghitungan kerugian negara pada proses perencanaan dan pelaksanaan investasi PT Asabri berdasarkan penelaahan data atau dokumen, klarifikasi, dan permintaan keterangan kepada pihak terkait yang disebabkan oleh terdakwa yang bekerja sama dengan Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan. Serta Kepala Divisi Investasi yaitu pembelian kembali saham yang mengalami penurunan harga dengan harga jual minimal sebesar harga perolehan atau harga di atas harga pasar.

Penempatan kembali dana investasi pada saham atau investasi lain milik para pihak yang tidak memenuhi persyaratan tanpa melalui prosedur sesuai ketentuan, serta pemindahan saham menjadi underlying reksa dana milik PT Asabri dengan harga minimal sebesar harga perolehan atau harga di atas harga pasar.

“Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT ASABRI (persero) sebesar Rp431.371.716.924,93,” tutur Ketut membacakan keterangan ketiga saksi ahli tersebut

Ketut menambahkan, penghitungan kerugian negara dilakukan dengan cara mengidentifikasi penyimpangan yang terjadi pada kegiatan pengelolaan investasi dalam bentuk saham dan reksadana PT Asabri periode 2012-2019 berdasarkan bukti yang cukup, kompeten, dan relevan. Selanjutnya dilakukan analisis mengenai hubungan antara penyimpangan tersebut dengan kerugian negara yang terjadi.

“Metode penghitungan kerugian negara dilakukan dengan cara menghitung pengeluaran dana investasi PT Asabri yang ditempatkan pada saham dan reksadana secara tidak sesuai ketentuan dan belum kembali sampai 31 Desember 2019,” tutupnya.

Diketahui, Sidang ditunda dan kembali dilanjutkan pada Selasa 28 Februari 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari penasehat hukum terdakwa.

Reporter: Raden Ferdiansyah

Editor: Imron Rosadi

Rd Ferdiansyah
Rd Ferdiansyahhttps://radar24news.com/
Pria kelahiran Jakarta pada 5 Mei 1995 ini memiliki jiwa sosial tinggi. Untuk itu dengan menekuni dan bergabung di radar24news diharpakan bisa menjadi wadah untuk membantu orang. Saat ini, Raden biasa temannya memanggil sedang melanjutkan kuliah S2 di Universitas Indonesia.
BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer

Rumah Wahidin Halim Dilempar Sekarung Ular Cobra, Ini Penampakanya

Rumah Wahidin Halim Dilempar Sekarung Ular Cobra, Ini Penampakanya

0
KOTA TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Rumah Politis Partai Nasdem Wahidin Halim di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dilempar karung berisi ular cobra, Rabu (25/1/2023). Padahal, hari ini rencananya...

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Verified by MonsterInsights