JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 50 dan 51 tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pencabutan tersebut menindaklanjuti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menghentikan pemberlakukan PPKM.
Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Direktur Jenderal Bina Adminitrasi Kwilayahan, Safrizal mengatakan, keputusan Presiden Jokowi yang menghentikan PPKM didasari beberapa indikator. Diantaranya, bed occupancy rate atau presentase pemakaian tempat tidur pasien Covid-19 di rumah sakit dibawah standar organisasi kesehatan dunia (WHO).
Selan itu, angka penularan atau penyebaran Covid-19 di Indonesia menurun sejak 10 bulan terakhir. Dengan dicabutnya atuaran PPKM oleh Presiden Jokowi tersebut, Mendagri juga mencabut Imendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022 tentang PPKM.
“Selanjutnya, Mendagri mengeluarkan Imendagri nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi,” kata Safrizal berdasarkan keterangan tertulis diterima radar24news.com, Sabtu (31/12/2022).
Sementara itu, berdasarkan isi Imendagri nomor 53 tahun 2022 dipoint kedua, ditulis pemberhentian PPKM tidak sebagai pernyataan pandemi Covid-19 telah selesai, karena pernyataan pandemi Covid-19 selesai dinyatakan oleh WHO.
“Dalam rangka tetap mengendalikan Covid-19 dan mencegah terjadinya loncakan kasus, diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus dan terkoordinir serta mengambil langkah-langkah,” tulis dalam point ketiga Imendagri tersebut. (rd/imron)