KOTA SERANG, RADAR24NEWS.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Nikita Mirzani. Permintaan jaksa tersebut disampaikan dalam proses persidangan di Pengadilan Serang, Senin (28/11/2022).
Dalam kesempatan itu, Jaksa menyampaikan bahwa penasehat hukum Nikita Mirzani tidak memahami uraian yang telah mereka tuangkan dalam surat dakwaan. Jaksa menilai surat dakwaan sudah menguraikan rangkaian kasus secara terang benerang terkait kasus pencemaran melalui ITE pasal 143 ayat 2 huruf a dan b Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Maka, patut kirangnya nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dikesampingkan,” ungkapnya Jaksa Fitriah yang disampaikan atas eksepsi Nikita Mirzani.
Baca juga: Mantan Suami Artis Bella Luna Ditahan Terkait Suap Mafia Tanah di Lebak
Jaksa Fitriah memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Serang melanjutkan perkara tersebut. Sebab dinilai sudah memenuhi syarat formil dan materil.
“Kami meminta majelis hakim untuk memutuskan perkara ini dilanjutkan,” harapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid mengatakan bahwa keputusan JPU menolak eksepsi sesuatu yang wajar. Namun keputusan eksepsi ada ditangan majelis hakim. Oleh karena itu, Fachmi berharap majelis hakim untuk menerima eksepsi.
“Jika JPU keberatan itu pasti, karena gak mungkin jaksa membenarkan eksepsi kami. Tapi majelis hakim belum memutuskan karena sidang akan dilanjutkan pekan depan,” katanya.
“Saat ini, majelis hakim belum memberikan keputusan lantaran masih mempertimbangan banyak hal terkat eksepsi Nikita Mirzani, kami beharap eksepsi diterima,” tutupnya. (sur/gus)