JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Kehadiran jaksa Paris Manalu dalam persidangan kasus dugaan narkoba di Pengadilan Jakarta Barat menjadi sorotan kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea. Hotman mempertayakan kehadiran jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Ferdy Sambo tersebut.
“Mohon majelis hakim, ingin tahu saja surat tugasnya, apakah ini jaksa yang dari Sambo, kasus Sambo,” tanya Hotman saat persidangan akan dimulai, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Tok! Advokat David Divonis 3 Tahun Penjara Akibat Rintangi Penyidikan Korupsi
Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung melalui Kapuspemkum Ketut Sumedana menyampaikan, pergantian terhadap JPU dalam proses persidangan hal biasa. Pergantian JPU tersebut juga terjadi dalam persidangan kasus Ferdy Sambo.
“Saat persidangan terdakwa Ferdy Sambo juga sama ada pergantian JPU. Pergantian itu hal yang biasa,” kata Ketut berdasarkan keterangan terulis diterima wartawan radar24news.com.
Ketut menjelaskan, penambahan, pengurangan dan pergantian tersebut sesuai dengan prinsip Jaksa yaitu satu dan tidak terpisahkan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Selain itu, pergantian dan penambahan JPU tersebut sudah disampikan kepada majelis hakim.
“Surat pergantian atau penambahan tim JPU disampaikan kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut,” jelasnya.
Pergantian tim JPU tersebut, kata Ketut, dilakukan karena adanya permintaan dari Kejati DKI Jakarta dalam rangka penambahan personil untuk penguatan proses pembuktian di persidangan. Oleh karena beberapa tim satgas Kejagung telah menyelesaikan tugas pada perkara lain sehingga perlu penyegaran.
“Sekali lagi, pergantian JPU itu hal biasa,” tutupnya.
Diketahui, Teddy Minahasa merupakan terdakwa dalam perkara peredaran narkoba yang didakwa Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Reporter: Raden Ferdiansyah
Editor: Imron Rosadi