TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara tegas melarang kegiatan Sahur On The Road (SOTR) selama bulan suci Ramadan. Selain itu, aktivitas menyalakan petasan dan tawuran juga dilarang keras demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Bagi yang melanggar, sanksi akan diberikan mulai dari teguran hingga pembubaran kegiatan oleh aparat berwenang.
Tawuran dan Balap Liar Juga Jadi Perhatian
Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, menyatakan bahwa berbagai aktivitas seperti SOTR, tawuran, balapan liar, dan petasan dapat mengganggu ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa. Bahkan, kegiatan tersebut juga berisiko membahayakan keselamatan orang lain.
“Untuk menjaga kondusivitas selama Ramadan, Pemkot Tangerang melarang adanya SOTR, penyalaan petasan, dan terlebih lagi aksi tawuran yang bisa merugikan banyak pihak,” ujar Maryono, Jumat (28/2/2025).
Baca juga: Puasa Lancar, Pelayanan Tetap Jalan! Jam Kerja ASN Kota Tangerang Dikurangi Selama Ramadan
Surat Edaran dan Aturan Operasional Selama Ramadan
Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada berbagai pihak terkait. Dalam SE tersebut, juga terdapat aturan mengenai jam operasional rumah makan selama bulan Ramadan, serta imbauan bagi pemilik tempat hiburan malam untuk menghentikan operasionalnya sementara waktu.
“Kami telah mengirimkan edaran resmi yang mengatur berbagai aktivitas selama Ramadan, termasuk jam operasional rumah makan dan penutupan tempat hiburan malam,” tambahnya.
Polres Metro Tangerang Kota Siap Tindak Tegas Pelanggar
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi (KBP) Zain Dwi Nugroho, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban selama Ramadan. Beberapa di antaranya adalah SOTR, tawuran, perang sarung, balap liar, serta penyalaan petasan.
“Segala bentuk konvoi dengan dalih SOTR akan dibubarkan oleh petugas patroli. Kami akan meningkatkan pengawasan dan patroli di berbagai wilayah guna mencegah tawuran, perang sarung, balapan liar, serta penggunaan petasan yang dapat membahayakan masyarakat,” jelasnya.
Masyarakat Dihimbau Mengisi Ramadan dengan Kegiatan Positif
Zain juga mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan bulan Ramadan untuk melakukan kegiatan yang lebih positif, seperti memperbanyak ibadah, membaca Al-Qur’an (tadarus), serta melakukan i’tikaf di masjid.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kesucian bulan Ramadan dengan menghindari tindakan yang meresahkan. Lebih baik mengisi waktu dengan kegiatan yang lebih bermanfaat dan meningkatkan keimanan,” pungkasnya.
Editor: Imron Rosadi