LEBAK, RADAR24NEWS.COM-Kabar baik bagi warga Kabupaten Lebak! Polres Lebak kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Spesial Bulan Ramadhan 1446 H untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Selama bulan suci Ramadhan, layanan SIM Keliling tersedia di beberapa lokasi strategis dengan jadwal yang telah ditentukan. Simak informasi lengkapnya berikut ini!
Jadwal & Lokasi SIM Keliling Polres Lebak Ramadhan 1446 H
Berikut jadwal lengkap layanan SIM Keliling Polres Lebak selama Maret 2025:
📍 Alun-alun Rangkasbitung
🗓️ Setiap Rabu & Sabtu
⏰ 15.00 – 18.00 WIB
📍 Kecamatan Malingping (Alun-alun Malingping)
🗓️ 8 & 22 Maret 2025
⏰ 15.00 – 18.00 WIB
📍 Kecamatan Bayah (Terminal/Tugu)
🗓️ 8 & 22 Maret 2025
⏰ 10.00 – 14.00 WIB
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut rincian biaya perpanjangan SIM:
✅ Perpanjangan SIM A: Rp80.000,-
✅ Perpanjangan SIM C: Rp75.000,-
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM A atau SIM C, pemohon wajib membawa dokumen berikut:
1️⃣ Fotokopi KTP yang masih berlaku
2️⃣ Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3️⃣ Bukti cek kesehatan
4️⃣ Bukti tes psikologi
Pernyataan dari Kepolisian
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Lebak, AKP M. Hafidz, menegaskan bahwa layanan SIM Keliling Spesial Ramadhan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
“Kami memahami bahwa selama bulan Ramadhan, masyarakat memiliki waktu yang lebih terbatas. Oleh karena itu, kami menghadirkan layanan SIM Keliling dengan jadwal yang lebih fleksibel agar warga Lebak tetap bisa melakukan perpanjangan SIM dengan mudah,” ujar Hafidz, Kamis (14/3/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus membuat SIM baru di kantor Satpas sesuai prosedur yang berlaku.
Pentingnya SIM dalam Berkendara
Kasat Lantas Polres Lebak, AKP M. Hafidz, juga menekankan pentingnya memiliki SIM yang valid bagi setiap pengendara.
“SIM bukan hanya sekadar dokumen, tetapi bukti kelayakan seseorang dalam berkendara. Kami mengimbau seluruh pengendara untuk selalu memastikan SIM mereka tetap berlaku agar terhindar dari sanksi hukum,” jelasnya.
Sebagai informasi, pengendara yang tidak memiliki SIM sesuai jenis kendaraannya dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 281 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Layanan SIM Keliling Polres Lebak Spesial Ramadhan 1446 H merupakan solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Pastikan Anda membawa dokumen yang diperlukan dan mencatat jadwal serta lokasi SIM Keliling agar prosesnya berjalan lancar.
Semoga informasi ini bermanfaat dan selamat menjalankan ibadah di bulan Ramadhan!