KABUPATEN PANDEGLANG, RADAR24NEWS.COM-Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang sudah melayangkan surat panggilan kepada YT, oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang untuk diminta keterangan sebagai tersangka dugaan pencabulan. Namun YT tidak memenuhi panggilan polisi, seharusnya YT diperiksa hari ini, Selasa (6/12/2022).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasie Humas) Polres Pandeglangm Iptu Nurimah mengatakan, penyidik sudah menerima pemberitahuan dari YT bahwa dia tidak bisa hadir pemeriksaan. YT meminta penundaan pemangilan.
“Tersangka YT tidak menghadiri pemanggilan hari ini, dia minta pemanggilan ulang,” katanya.
Penyidik, lanjut Nurimah, menerima permohonan penundaan pemeriksaan itu dari kuasa hukum tersangka YT. Disampakan bahwa tersangka sedang melaksanakan tugas di wilayah Bandung, Jawa Barat.
“Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua,” ujarnya.
Jika surat panggilan kedua hingga ketiga, tersangka YT tidak memenuhi pemeriksaan. Pihaknya terpaksa akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka YT. Nurimah berharap, tersangka YT bisa menghadiri pemeriksaan saat dilayangkan panggilan kedua.
“Semua kasus sama, jika panggilan pertama hingga ketiga tidak digubris. Tersangka akan dilakukan upaya paksa,” terangnya.
Terpisah, Kuasa Hukum YT, Satria Pratama membenarkan YT tidak bisa memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka dari Polres Pandeglang. Menurutnta, pihaknya sudah mengirim surat permohonan penundaan pemanggilan karena kliennya sedang ada kunjungan Kerja (Kunker) ke Bandung.
“Kita sudah kirimkan surat permohonan penundaan, kami minta pemanggilan ulang Selasa tanggal 13 Desember 2022,” tutupnya. (sur/gus)