KABUPATEN LEBAK, RADAR24NEWS.COM-Sebagian tanah yang sudah disulap menjadi kawasan Citra Maja Raya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten terancam disita. Pasalnya, Maria Sofiah dan PT Harvest Time kalah dalam proses kasasi di Makhmah Agung (MA) atas kepemilikan tanah seluas 5.819.378 meter persegi dengan PT Equator Majapura Raya.
Menjelis hakim yang diketuai Syamsul Ma’arif diantaranya memutuskan menghukum Maria Sopiah dan PT Harvest atau pihak lain untuk menghentikan aktivitas atau kegiatan diatas tanah PT Equator Majapura.
Selain itu, MA juga memutuskan menghukum Kepala BPN Kabupaten Lebak (tergugat III) dan Kepala Desa Curug Badak, Kepala Desa Pasir Kembang, Kepala Desa Mekarsari, Kepala Desa Buyut Mekar, Kepala Desa Padasuka (turut tergugat), untuk menghentikan proses penebitan sertifikat.
“Memerintahkan, para tergugat menghentikan semua proses pengurusan surat-surat. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan terhadap tanah seluas 5.819.378 meter,” demikian bunyi putusan MA, dikutip dari Direktori Putusan MA ditulis, Selasa (28/11/2022).
Baca juga: PK MA Ditolak, Tanah di Citra Maja Raya Terancam Disita
Berdasarkan data yang diterima radar24news.com, berikut diantaranya blok tanah yang terancam disita.
1. Desa Curug Badak
- Blok Binong
- Blok Cewak
- Blok Ranca Letik
- Blok Cirukam
- Blok Pangasinan
- Blok Makam Gede
- Blok Seusepan
- Blok Cipining
- Blok Dukuh Hangit
- Blok Kebon Kopi
- Blok Ranca Cabe
- Blok Ranca Berem
- Blok Sumur Batu
- Blok Pasir Cipining
- Blok Cadas Konali
- Blok Leuwipanjang
- Blok Curug Nini
- Blok Cipondok
2. Desa Pasir Kembang
- Blok Rajab
- Blok Cipahet
- Blok Ranca Wiru
- Blok Ranca Palem
- Blok Tajur
- Haur Dapung
Untuk mengetahui lokasi blok tanah tersebut, wartawan radar24news.com mendatangi Karso, Tokoh Masyarakat Desa Curug Badak, Kecamatan Maja. Menurut dia, blok tanah yang disebutkan sudah berubah menjadi perumahan dan Ruko kawasan Citra Maja Raya. Seperti Blok Cipining lokasinya dari Masjid Citra Maja hingga toko material dekat sekolah Mutiara Bangsa.
Sementara blok Dukuh Hangit dan Kebon kopi itu lokasinya dari Masjid Citra Maja kearah bundaran dua. Selanjutnya, blok makam gede itu didepan Pospol Citra Majar Raya.
“Saya tahu betul blok-blok itu, karena saat sidang di pengadilan saya salah satu saksi yang dihadirkan oleh pihak PT Equator Majapura Raya,” terang Karso saat ditemui dirumahnya.
Sebelumnya, Legal Officer Citra Raya Alamsyah mengakui tidak mengikuti berita terkait hal ini. Alamsyah menyarakan untuk konfirmasi dengan pemilik lahan.
“Terkait hal tersebut, Kami Ciputra bukan pemilik lahan. Jadi kami tidak mengikuti segala berita terkat hal tersebut. Silahkan ditanyakan langsung ke pemilik lahan pak,” singkatnya melalui pesan WhatsApp. (imron)