Selasa, Maret 21, 2023

Ini Pengakuan Tersangka Pembunuhan dan Pembuangan Mayat di Lebak

KOTA SERANG, RADAR24NEWS.COM-Polda Banten menghadirkan empat tersangka pembunuhan berencana yang mayatnya dibuang di kawasan Perkebunan Karet Desa Cihujan, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak dalam press conference di Mapolda Banten, Senin (16/1/2023).

Keempat tersangka itu berinisial MT (37), SM (31), MA (31), dan SP (41). Mereka warga asal Kabupaten Serang dan Kota Serang. Sementara kedua korban bernama Wedi (40) warga asal Penjaringan, Jakarta Utara, dan KJA alias Kevin (49) asal warga Kutai Timur, Kalimatan Timur.

Salah seorang tersangka berinisial MT mengatakan, sebelum melakukan pembunuhan dan membuang jasad kedua korban. Salah satu korban bernama Kevin menghubunginya untuk dicarikan dukun santet di wilayah Banten. Permintaan itu disanggupinya dan akhirnya kedua korban beretemu di Rumah Sakit Hermina Ciruas, Kabupaten Serang pada Kamis (12/1/2023) lalu.

Setelah bertemu kedua korban, tersangka MT menghubungi tiga tersangka lainnya berinisial SM, MA dan SP untuk ikut bersama ke makam petilasan di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Sesampainya di lokasi tersebut, kedua pelaku dibunuh dengan cara dijerat lehernya dan dipukul menggunakan benda tumpul.

“Saya dengan salah satu korban bernama Kevin sudah kenal tahun 2020 di Jakarta, dia datang ke Banten untuk mencari dukun santet. Saya terlilit hutang (motif pembunuhan) rencannya mobil mau dijual ke Lampung,” kata MT disela-sela press conference.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan, motif pembunuhan ini lantaran pelaku ingin menguasai mobil Daihatsu Luxio dengan nomor polisi B 1574 UID yang dipakai korban.

“Jadi motif pembunuhan ini karena pelaku pelaku utama MT mempunyai hutang Rp6 juta dan diminta untuk melunasinya segera, rencannya mobil itu mau dijual agar bisa melunasi hutang itu,” ungkapnya.

Terhadap keempat tersangka, tambah Shinto, dijerat dengan berlapis. Yaitu, Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.

“Ancaman hukumannya, pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.

Diberitkan sebelumnya, warga Desa Cihujan, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak digegerkan dengan penemuan dua mayat berjenis kelamin pria. Saat pertama kali ditemukan, kedua jasad terlilit tali kabel listrik di bagian kakinya. (imron)

imron
imronhttps://radar24news.com/
Imron Rosadi merupakan pria asal Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak-Banten. Dia lahir pada tanggal 5 Januari 1987. Setelah meluluskan Starata Satu (S1) di Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra di Universitas Negeri Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), imron langsung berkiprah di dunia jurnalistik. Beberapa media yang pernah dia ‘singgahi’ diantaranya Jawa Pos, Radar Banten, Satelit News dan Banten Raya. Dia memutuskan berhenti bekerja di media besar tersebut hingga akhirnya bersama teman-temanya mendirikan radar24news.com pada tahun 2018 hingga sekarang.
BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer

Rumah Wahidin Halim Dilempar Sekarung Ular Cobra, Ini Penampakanya

Rumah Wahidin Halim Dilempar Sekarung Ular Cobra, Ini Penampakanya

0
KOTA TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Rumah Politis Partai Nasdem Wahidin Halim di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dilempar karung berisi ular cobra, Rabu (25/1/2023). Padahal, hari ini rencananya...

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Verified by MonsterInsights