JAKARTA, RADAR24NEWS– Heboh! Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, kini resmi berstatus tersangka terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan 2019–2022. Penetapan Nadiem Makarim tersangka ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, Kamis (4/9/2025).
“Penetapan tersangka NAM (Nadiem Makarim) berdasarkan pemeriksaan 120 saksi, 4 ahli, dokumen, dan barang bukti yang telah dikumpulkan,” ungkap Nurcahyo.
Modus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Menurut penyidikan, Nadiem diduga melakukan kolusi dengan pihak Google Indonesia dalam pengadaan Chromebook untuk sekolah di Indonesia. Awalnya, pada Februari 2020, NAM mengadakan beberapa pertemuan dengan Google Indonesia terkait produk ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM). Proyek ini kemudian dijadikan dasar pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.
Nurcahyo menjelaskan, pada Mei 2020, Nadiem mengundang pejabat Kemendikbudristek untuk rapat tertutup via Zoom, membahas pengadaan Chromebook.
“Peserta rapat diwajibkan menggunakan headset untuk membahas pengadaan alat TIK, padahal pengadaan belum dimulai,” katanya.
Selain itu, pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang “mengunci” spesifikasi ChromeOS, sehingga pengadaan Chromebook dari Google menjadi satu-satunya pilihan.
Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun
Dugaan korupsi ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hampir Rp1,98 triliun. Penyidikan masih dilakukan BPKP untuk memastikan angka kerugian lebih rinci.
“Tersangka NAM (Nadiem Makarim) disangkakan melanggar beberapa peraturan, termasuk Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Nurcahyo.
Baca Juga: Pulang Malam dari KPK, Nadiem Makarim Ungkap Pemeriksaan Soal Cloud
Penahanan 20 Hari di Rutan Salemba
Sejak hari ini, Nadiem Makarim ditahan 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.”
“Untuk mempermudah penyidikan, tersangka NAM dilakukan penahanan di Rutan Selamba untuk 20 hari pertama,” pungkas Nurcahyo.