KAB. TANGERANG, RADAR24NEWS—Aksi penjambretan kalung Tangerang kembali terjadi, kali ini menimpa seorang ibu rumah tangga di Kampung Pengkolan, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa. Kejadian itu terekam CCTV warga dan berujung pada penangkapan tersangka AH (47), seorang residivis kasus serupa pada 2014.
Aksi Penjambretan di Siang Bolong
Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando Utan, menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Sabtu (2/8) lalu.
“Korban, seorang ibu rumah tangga, sedang berjalan pulang usai belanja sayur. Tersangka tiba-tiba memepet korban menggunakan sepeda motor dan menjambret kalung emasnya. Korban sempat teriak minta tolong, tapi pelaku berhasil kabur,” ungkap Johan, Sabtu (30/8/2025).
Beruntung, aksi AH terekam kamera CCTV, sehingga polisi mendapat petunjuk kuat untuk melakukan penyelidikan.
“Aksi terekam CCTV. Itu yang menjadi petunjuk kami melakukan pencarian terhadap pelaku,” ujar Johan.
Baca Juga: Heboh! Proyek Mega Ria di Cikupa Tangerang Dihentikan
Pelaku Ditangkap di Rumahnya
Respons cepat Unit Reskrim Polsek Cikupa pun membuahkan hasil. Tim Rerkrim Polsek Cikupa berhasil membekuk pelaku di rumahnya saat sedang tidur.
“Berbekal rekaman CCTV, tim Reskrim berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Cikupa Tangerang,” kata Johan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan AH merupakan residivis yang pernah ditangkap dalam kasus penjambretan kalung Tangerang pada 2014. Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cikupa.
“Setelah diminta keteranga, ternyata pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama,” ungkap Johan.
Ancaman Hukum untuk Pelaku
Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi menegaskan, tindakan tegas ini sebagai peringatan bagi pelaku kriminal di Tangerang.
“Pelaku sudah kami lakukan penahanan,” imbuhnya.
Warga Tangerang Dihimbau Waspada
Kejadian ini menjadi pengingat bagi warga Tangerang untuk tetap waspada, terutama bagi kaum perempuan yang sering beraktivitas di luar rumah.
“Selalu perhatikan lingkungan sekitar dan jika memungkinkan hindari berjalan sendirian di area sepi,” tutup Johan.
Editor: Imron Rosadi