JAKARTA, RADAR24NEWS–Nama Ronald Tannur lagi-lagi bikin publik mengernyit. Terpidana kasus kematian Dini Sera Afrianti itu resmi masuk daftar narapidana penerima remisi HUT ke-80 RI di Lapas Salemba, Jakarta. Ia mendapat potongan masa hukuman selama 90 hari, diumumkan Minggu (17/8/2025).
Kepala Lapas (Kalapas) Salemba Jakarta, Mohamad Fadil, dalam rilis pers menyebut Ronald bukan satu-satunya napi “tenar” yang ikut menikmati pemotongan hukuman. Ada pula sederet nama yang kerap jadi headline:
“John Kei, Shane Lukas, Ahmad Fathonah, hingga Edward Seky Soeryadjaya,” ujarnya berdasarkan keterangan tertulisnya, Senin (18/8/2025).
Baca Juga: HUT RI ke-80: 225 Napi Lapas Rangkasbitung Raih Remisi, 28 Orang Langsung bebas
Kenapa Ronald Tannur Bisa Dapat Remisi?
Menurut pihak lapas, alasannya standar: berkelakuan baik, ikut program pembinaan, dan bebas pelanggaran selama enam bulan terakhir. Tapi justru di sinilah publik mulai gelisah. Kasus Ronald Tannur bukan sekadar kasus biasa. Ia sempat divonis bebas oleh PN Surabaya, sebelum Mahkamah Agung turun tangan dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara setelah dugaan suap tiga hakim mencuat.
Nama-Nama Lain yang Tak Kalah Kontroversial
Selain Ronald, muncul nama John Kei, kriminal kawakan yang kerap jadi sorotan, serta Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora. Daftar itu sontak bikin publik mempertanyakan.
“Apakah remisi ini benar-benar objektif, atau hanya rutinitas tahunan yang menutup mata pada rekam jejak kasus besar?” ujar Hendra Gunawan, Mahasiswa hukum Universitas Pamulang (Umpam).
Transparansi Masih Dipertanyakan
Secara aturan, lanjut Hendra semua narapidana berhak atas remisi bila memenuhi syarat administratif. Namun, ketika nama-nama kontroversial kembali muncul dalam daftar penerima, publik wajar mendesak transparansi lebih jauh. Apalagi, setiap keputusan remisi akan selalu diuji oleh opini publik yang menilai apakah hukum di Indonesia tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Di tengah euforia kemerdekaan, pemberian remisi kepada Ronald Tannur dan deretan napi populer lainnya justru menjadi cermin: wajah penegakan hukum kita masih menyimpan banyak pekerjaan rumahm,” tutup Hendra.
 
			 
                                






































 
					




