KOTA SERANG, RADAR24NEWS—Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (14/8/2025) terasa tegang sejak pagi. Kursi-kursi pengunjung dipenuhi warga, keluarga korban, hingga awak media. Semua menanti satu momen penting: putusan hakim untuk Mulyana (22), terdakwa kasus pembunuhan sekaligus mutilasi terhadap mantan pacarnya, Siti Amelia (19).
Tepat pukul 10.30 WIB, ketua majelis hakim David Panggabean membacakan vonis. Suaranya tegas, vonis mati pelaku mutilasi di Serang ini.
“Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Mulyana.” Seketika, hening yang menegang di ruang sidang pecah oleh tangis, doa, dan teriakan lega keluarga korban.
Air Mata dan Sujud Syukur
Begitu vonis mati dijatuhkan, orang tua Siti, Mastura dan Samsiah, langsung menangis sambil memeluk kerabat. Di luar ruang sidang, keluarga korban bersama warga Desa Rancasanggal, Kecamatan Cinangka, bersujud syukur di lantai.
“Terima kasih, Pak Hakim. Ini sudah sesuai dengan harapan keluarga dan masyarakat,” kata Mastura, sambil mengusap air matanya.
Masyarakat sekitar yang mengikuti sidang dari luar gedung PN Serang ikut bersorak. Bagi mereka, vonis mati pelaku mutilasi di Serang ini adalah keadilan yang sepadan dengan kejahatan sadis yang dilakukan Mulyana.
Sidang yang Sempat Ricuh
Sidang ini tak lepas dari ketegangan. Sebelum putusan dibacakan, seorang pria menerobos masuk dan mencoba mendekati Mulyana. Polisi sigap membentuk barikade, menenangkan massa, dan memastikan sidang bisa kembali berjalan tertib.
Ketua majelis hakim bahkan sempat mengancam menghentikan persidangan bila kericuhan terus berlanjut. Setelah situasi tenang, pembacaan vonis dilanjutkan.
Kronologi Perbuatan Sadis
Dari berkas perkara, terungkap bahwa Mulyana membunuh Siti Amelia pada April 2025, setelah korban memberitahu bahwa dirinya hamil. Awalnya, Mulyana mengajak korban pergi dengan dalih mencari obat penggugur kandungan. Namun, di tengah perjalanan, ia justru membawa korban ke sebuah kebun teh di Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari.
Di tempat itulah, nyawa Siti dihabisi. Tak berhenti sampai di situ, Mulyana memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian, memasukkannya ke dalam karung, dan membuangnya. Luka bacok, tanda mati lemas, hingga luka bakar di kepala korban menjadi bukti betapa keji perbuatan ini.
Pertimbangan Hakim Terhadap Vonis Mati Pelaku Mutilasi di Serang Ini
Majelis hakim menegaskan, perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tidak ada satu pun hal yang meringankan, sementara yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang sangat sadis dan menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban serta keresahan masyarakat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang sebelumnya memang menuntut pidana mati, dan hakim sependapat. Kini, terdakwa dan jaksa punya waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Harapan Keluarga
Meski mengaku puas dengan vonis, keluarga korban tetap berusaha mengikhlaskan kepergian Siti. “Insya Allah kami selalu berusaha ikhlas. Mohon doanya, kami diberikan kekuatan dan kesabaran,” tutur Mastura.
Bagi keluarga Siti Amelia, vonis mati pelaku mutilasi di Serang bukan hanya sebuah hukuman, tapi bukti bahwa nyawa putri mereka berarti dan keadilan masih berpihak pada korban.
Baca terus Radar24news.com buat update terbarunya ya!
Editor: Imron Rosadi