KOTA SERANG, RADAR24NEWS.COM–Nama Akhmad Jajuli kembali jadi perbincangan publik. Eks bakal calon (Bacalon) Bupati Lebak 2024 ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan, usai dilaporkan oleh mantan Ketua MUI Kota Serang, KH Mahmudi.
Penetapan tersangka dilakukan sejak 16 Juli 2025, hasil dari gelar perkara internal penyidik. Meski demikian, Jajuli baru dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa, 5 Agustus 2025, setelah sempat meminta penundaan.
Akhmad Jajuli Buka Suara
Menanggapi status hukumnya, Akhmad Jajuli angkat bicara. Kepada wartawan, ia menegaskan bahwa persoalannya dengan KH Mahmudi hanyalah soal pinjam meminjam uang pribadi.
“Saya sudah mengembalikan sebagian dari jumlah pinjaman,” ujar mantan juru bicara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini, Selasa (5/8/2025).
Jajuli menjelaskan bahwa ia meminjam uang sebesar Rp 247 juta kepada KH Mahmudi dan Rp 22 juta kepada menantunya, Usep Setiawan, untuk keperluan pencalonannya sebagai Bupati Lebak tahun 2024.
Sebagai jaminan, Jajuli mengaku telah memberikan sertifikat hak milik tanah. Namun, Jajuli mengklaim bahwa setelah mendapat pinjaman, ia justru menjadi korban penipuan oleh pihak lain. Situasi ini yang membuatnya belum bisa segera melunasi pinjamannya.
“Masalah ini bukan saya sendiri yang tahu—menantu beliau juga ngerti dan tahu pelakunya,” ujarnya.
Ia juga menyebut sudah mulai melunasi utang tersebut, dengan membayar Rp 50 juta pada 20 Juli 2025. Sisanya, kata Jajuli, akan dilunasi dalam minggu ini.
Polisi: Proses Jalan Terus
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin menyebut proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
“Kami akan terus lakukan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Analisis Singkat Redaksi
Kasus ini menambah daftar panjang konflik politik dan hukum di Banten. Meski berstatus tokoh, Akhmad Jajuli kini harus membuktikan ucapannya di hadapan hukum. Lantas, apakah penyelesaian secara kekeluargaan masih mungkin terjadi? Atau proses hukum tetap jadi jalan utama?
Baca terus Radar24news.com buat update terbarunya ya!
Editor: Imron Rosadi



































