KABUPATEN TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Skandal korupsi kembali menyeruak di Kabupaten Tangerang. Dua ASN Dinas Perikanan, Ade Hermana (58) dan Masudi (55), resmi didakwa menggelapkan retribusi nelayan di dua Tempat Pelelangan Ikan (TPI) berbeda: TPI Cituis dan TPI Tanjung Pasir. Kasus ini mencuat dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (28/7/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Tangerang, Suhelfi Susanti, membeberkan bahwa perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. “Ade Hermana kami dakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp344 juta dari retribusi di TPI Cituis selama 2021–2024,” ujar Suhelfi di hadapan majelis hakim.
Ini Modus Korupsi Keduanya
Dalam keterangan jaksa, pelelangan ikan di TPI menggunakan sistem karcis tiga warna—kuning (pemenang), merah (kasir), dan putih (nelayan). Tapi nyatanya, sistem itu dimanfaatkan oleh Ade untuk menyetorkan retribusi ke RKUD secara tidak penuh.
“Ada selisih retribusi setiap tahun yang terus membesar dari 2021 hingga 2024,” imbuh Suhelfi.
Kekurangan setoran tersebut bervariasi, dari Rp10,5 juta hingga Rp133 juta per tahun, yang jika diakumulasi mencapai Rp344 juta.
Tabungan Nelayan yang Nggak Pernah Ada
Sementara itu, Masudi di TPI Tanjung Pasir diketahui memotong uang hasil lelang dari nelayan sebesar 2%. Dalihnya? Satu persen untuk biaya operasional, satu persen lagi untuk “tabungan nelayan”. Tapi, buku tabungannya? Nihil.
“Nelayan nggak pernah dikasih bukti atau pembukuan apapun. Jadi dana ‘tabungan’ itu nggak bisa dipertanggungjawabkan,” beber Suhelfi.
Total dana potongan yang diduga diselewengkan Masudi selama 2020–2024 mencapai Rp87 juta. Ia pun didakwa dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 11 UU Tipikor.
Jaksa Tegas, Sidang Lanjut
Kedua terdakwa menanggapi dakwaan dengan eksepsi atau keberatan. Namun sidang ditunda hingga Rabu, 30 Juli 2025, untuk mendengar jawaban jaksa atas eksepsi tersebut.
Komentar Warga
Nelayan di TPI Cituis, Hasan (52), mengaku geram, “Kami kerja banting tulang di laut, eh malah dipotong seenaknya. ‘Tabungan’ juga nggak pernah kami lihat wujudnya,” saat ditemui di TPI Cituis, Selasa (28/7/2025).
Baca Juga: Nelayan Lebak Banten Mengeluh, Harga Benih Lobster Anjlok Jauh dari Kepmen
Sementara warga Tanjung Pasir, Rini (39), berharap ada transparansi ke depan.
“Pelelangan itu harusnya bantu ekonomi nelayan, bukan jadi ladang korupsi,” singkat Rini.
FAQ – Pertanyaan Seputar Korupsi TPI Kabupaten Tangerang
Q: Apa itu TPI Cituis dan TPI Tanjung Pasir?
Dua lokasi pelelangan ikan resmi milik Pemkab Tangerang.
Q: Apa itu RKUD Kabupaten Tangerang?
Rekening Kas Umum Daerah, tempat seluruh pendapatan daerah, termasuk retribusi, disetorkan.
Q: Apa itu retribusi TPI?
Pungutan sebesar 3,5% dari transaksi lelang ikan, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2011.
Q: Apakah Restribusi nelayan sah?
Sah jika transparan dan ada pencatatan. Dalam kasus ini, tidak ada pembukuan yang jelas.
Q: Siapa jaksa yang menangani kasus ini?
Perkara ini ditangani oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang terdiri dari Suhelfi Susanti, Alfin Sinto Nugroho, Irfan Sastra Dwi Putra, serta Erika.
Editor: Imron Rosadi



































