JAKARTA, RADAR24NEWS.COM–Putusan penjara selama 4,5 tahun terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali mengundang kritik tajam. Mahfud MD menilai keputusan hakim dalam kasus Tom Lembong itu keliru, karena hakim tidak menemukan unsur mens rea atau niat jahat dalam kebijakan impor gula yang dijalankan Tom.
“Setelah mengikuti persidangan dan mendengar vonisnya, menurut saya, putusan itu keliru,” ujar Mahfud dikutip radar24news, Sabtu (26/7/2025).
Meskipun pada awalnya Mahfud menilai penetapan Tom sebagai tersangka masih masuk akal secara hukum—dengan unsur memperkaya pihak korporasi dan merugikan negara—setelah proses persidangan, Mahfud menganggap tidak ada bukti bahwa Tom memiliki niat tersendiri.
“Kalau hanya menjalankan tugas administratif atas perintah atasan, tanpa niat jahat (mens rea), maka tidak bisa dipidana,” tegas Mahfud.
Tom Lembong Banding

Tom disebutkan akan mengajukan banding. Mahfud menyarankan agar Pengadilan Tinggi melakukan penelaahan ulang—menimbang prinsip geen straf zonder schuld (tak ada pidana tanpa kesalahan).
“Jika Pengadilan Tinggi bersikap objektif, ada peluang membalik vonis,” pungkas Mahfud.
Kritikan Pakar: Putusan Ini Hancurkan Rasa Keadilan

Pakar hukum pidana dari UMY, Prof. M. Endriyo Susila, menyebut vonis ini sebagai pukulan telak bagi keadilan publik. Ia mengibaratkan putusan tersebut sebagai prognosis medis yang seharusnya membawa bebas, tapi malah berakhir dengan hukuman penjara.
“Saya terkejut—seharusnya bukan dipenjara,” kata Endriyo.
Ia juga mengkritik logika hakim yang menetapkan kerugian negara senilai Rp194,7 miliar tanpa merujuk pada audit resmi dari BPKP, serta menilai aspek pemberat seperti kebijakan “kapitalistik” sangat lemah dasar hukumnya.
FAQ – Pertanyaan Seputar Tom Lembong
Q: Apa kasus Tom Lembong?
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Ia dituduh memperkaya korporasi secara melawan hukum hingga merugikan negara Rp194 miliar.
Q: Kenapa Tom Lembong dipenjara?
Meski tidak terbukti menerima uang, Tom Lembong dianggap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara melalui kebijakan impor gula.
Q: Berapa korupsi Tom?
Menurut hakim, kerugian negara dalam kasus Tom Lembong mencapai Rp194.718.181.818,19.
Q: Apakah Tom Lembong berbanding?
Ya, pihak Tom Lembong menyatakan akan menempuh upaya hukum banding untuk membatalkan vonis tersebut.



































