KOTA. TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Publik dikejutkan dengan kabar terbaru dari Jonathan Frizzy alias Ijonk. Setelah menjalani pelimpahan berkas tahap 2 dan pemeriksaan kesehatan di RSUD Kota Tangerang, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang resmi memutuskan untuk menahan Ijonk. Padahal Ijonk sempat mengalami pendarahan yang diakibatkan oleh penyakit ambeien.
Kenapa Jonathan Frizzy Ditahan?
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, A.A. Made Suarja Teja Buana, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan medis menunjukkan kondisi Jonathan Frizzy dalam keadaan baik dan layak untuk ditahan.
“Kondisi kesehatannya bagus, cuma masih memar saja. Kita sudah tetap Jonathan Frizzy ditahan,” kata Made Suarja Teja Buana saat ditemui di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, Senin (14/7/2025).
Menurut Made Suarja Teja Buana, pemeriksaan yang dilakukan di RSUD Kota Tangerang beberapa hari lalu sudah dianggap cukup untuk mengetahui kondisi kesehatan Jonathan Frizzy. Oleh karenanya, Jonathan Frizzy alias Ijonk tak perlu menjalani pemeriksaan ulang dan akan langsung ditempatkan di lapas bersama tiga tersangka lainnya.
“Tidak perlu diperiksa lagi ke rumah sakit. Karena semuanya sudah jelas, ada semua untuk report-nya,” paparnya. Keputusan cepat ini diambil setelah berkas perkara kasus likuid vape yang mengandung obat keras, yang menyeret nama Jonathan Frizzy, dilimpahkan dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Jumat (11/7/2025).
Baca Juga: Kakek Ini Seludupkan 5 HP ke Lapas Pemuda Tangerang, Ini Modusnya
Pelimpahan tahap II ini secara otomatis mengalihkan tanggung jawab berkas perkara dan tersangka dari pihak kepolisian ke kejaksaan. Sebelum ditahan, Ijonk bersama tiga tersangka lain—BTR, EDS, dan ER—juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan kondisi kesehatan mereka prima sebelum dititipkan ke lapas, sebab pihak lapas tidak akan menerima tahanan dengan kondisi kesehatan yang buruk.
Jonathan Frizzy Terkana Kasus Apa?
Kasus ini bermula ketika Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kota Tangerang menahan tiga tersangka berinisial BTR, EDS, dan ER terkait likuid vape mengandung etomidate (obat keras). Setelah dilakukan penyidikan mendalam, nama Jonathan Frizzy ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Dimana, sesuai Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Pasal 435 juncto 138 ayat 2 dan 3, keempat tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Editor: Imron Rosadi


































