KAB. SERANG, RADAR24NEWS.COM–Sebuah insiden memilukan sekaligus menegangkan terjadi di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, ketika seorang kakek berinisial IB (63) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah digerebek warga karena mencabuli seorang perempuan berusia 47 tahun yang menderita autis. Peristiwa ini terbongkar berkat keberanian dan kejelian seorang keponakan korban.
Ini Awal Mula Kejadianya
Kejadian bejat ini bermula pada Rabu (26/6/2025) sore. Pelaku, yang notabene adalah tetangga korban, memanfaatkan situasi rumah yang sedang sepi untuk masuk. Menurut Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, keponakan korban sempat melihat tersangka IB sedang bermain masak-masakan di dekat rumahnya. Namun, tak lama kemudian, tersangka masuk ke kamar korban yang saat itu sedang tertidur.
“Ketika sedang melampiaskan syahwatnya, ponakan korban mengintip dari celah balik pintu kamar,” terang Kapolres Serang berdasarklan keterangan tertulisnya, Minggu (13/7/2025).
Intipan inilah yang menjadi kunci terkuaknya kejahatan IB. Menyadari ada yang mengintip, tersangka langsung membuka pintu kamar dan menendang perut anak saksi.
“Saksi mata itu mencoba menghentikan aksinya. Tapi malah ditendang oleh pelaku,” ujar Kapolres.
Baca Juga: Bejat! Ayah di Kecamatan Serang Ditangkap Usai Perkosa Anak Sendiri, Kakek Jadi Saksi Kunci
Warga Bertindak Cepat, Pelaku Digerebek
Tak gentar dengan tendangan pelaku, keponakan korban segera berlari dan memberitahu warga yang sedang berada di warung terdekat. Mendengar laporan yang mengerikan itu, warga tanpa ragu segera mendatangi rumah korban. Tanpa menunggu lama, pintu kamar didobrak.
“Pemandangan miris pun terpampang di depan mata mereka: tersangka masih melampiaskan nafsu bejatnya,” jelas Kapolres.
Sekumpulan warga yang geram segera mengamankan pelaku dan membawanya ke rumah Ketua RT setempat. Pada Senin (30/6/2025), pihak keluarga korban secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana asusila ini ke Mapolres Serang.
Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang bergerak cepat. Penyidik segera memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti yang diperlukan.
“Berbekal keterangan saksi, serta barang dan alat bukti yang kuat, petugas kemudian menjemput paksa tersangka IB di rumahnya tak lama setelah laporan diterima,” kata Kapolres.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman Berat
Saat ini, tersangka IB telah ditahan di Mapolres Serang untuk menunggu proses hukum selanjutnya. Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Atas perbuatannya, IB terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun,” pungkasnya.
Editor: Imron Rosadi


































