SERANG, RADAR24NEWS.COM–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa Boby Nasution (53) dan Fahrul Rozi (51) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap sopir truk bernama Karjiko. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologi Kasus Boby Nasution dan Fahrul Rozi
Kasus ini bermula pada 19 September 2024, ketika kedua terdakwa berangkat dari Pasar Panjang, Bandar Lampung, dengan membawa pisau lipat dan belati. Mereka telah merencanakan pembegalan terhadap truk bermuatan gula milik PT Adikarya Gemilang karena alasan kebutuhan ekonomi.
Setibanya di Banten, mereka menghentikan truk dump truck warna hijau bernomor polisi BE 8640 ACU yang dikendarai korban Karjiko. Modusnya adalah dengan berpura-pura menumpang menuju Jakarta.
Pada 20 September 2024, saat melintasi Tol Tangerang–Merak Km 77B, Boby meminta sopir berhenti di bahu jalan dengan dalih ingin buang air kecil. Saat korban lengah, Fahrul Rozi langsung membekap mulut korban dan menusuk bagian leher dan kepala, sedangkan Boby menusuk bagian perut. Meski terluka parah, korban sempat melompat keluar dari truk dan berlari sejauh lima meter, namun berhasil dikejar dan kembali dianiaya hingga tewas.
Jenazah korban kemudian dibungkus menggunakan kain dan handuk, lalu dibuang di pinggir jalan tol. Truk bermuatan 35 ton gula itu kemudian dibawa ke rest area Balaraja dan dijual ke penadah bernama Rosa Rosena, yang bersama dua rekannya juga telah divonis hukuman penjara oleh PN Serang.
Vonis dan Pertimbangan Hakim
Ketua Majelis Hakim Riyanti Desiwati dalam putusannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Boby Nasution dan Fahrul Rozi juga diketahui pernah menjalani hukuman sebelumnya.
“Para terdakwa secara bersama-sama telah merampas nyawa korban dengan cara yang keji dan penuh perencanaan,” ujar hakim Riyanti di ruang sidang, dikutip dari putusan resmi PN Serang, Minggu, (6/7/2025).
Adapun hal-hal yang meringankan adalah sikap kooperatif para terdakwa selama persidangan serta pengakuan atas perbuatan mereka.
Baca Juga: Curi Sound System Kafe di Jawilan, Pria Asal Pandeglang Kena Vonis 1 Tahun Penjara
Respons Penuntut Umum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Banten, Hendra Meylana, sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 19 tahun, namun majelis hakim memutuskan pidana 18 tahun, satu tahun lebih ringan dari tuntutan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa pembunuhan dilakukan secara terencana dan dengan alat tajam yang telah dipersiapkan sebelumnya.
“Kedua terdakwa telah melakukan pembunuhan secara sistematis dengan maksud untuk merampas barang milik perusahaan,” ujar JPU Hendra dalam persidangan.
Kasus Boby Nasution dan Fahrul Rozi menjadi perhatian publik karena menunjukkan bagaimana perencanaan pembunuhan dan kejahatan terhadap properti perusahaan dapat berdampak fatal. Penegakan hukum dalam perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.
Editor: Imron Rosadi










































