KOTA TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Siapa sangka, tempat yang seharusnya jadi “rumah aman” justru menyimpan kisah horor yang bikin bulu kuduk merinding. Pendiri dan beberapa pengasuh di sebuah panti asuhan Tangerang, tepatnya di kawasan Pinang, kini harus menghadapi tuntutan super berat: 19 tahun penjara! Mereka dituding melakukan pelecehan seksual keji terhadap sejumlah anak asuhnya sendiri.
Ini bukan cuma sekadar kasus biasa. Ini tamparan keras buat kita semua. Anak-anak yang seharusnya mendapat kasih sayang dan perlindungan di panti asuhan, malah jadi korban dari orang-orang yang seharusnya jadi pelindung mereka.
Tiga Predator dan Modus Ngeri yang Terungkap
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja, membocorkan detailnya. Ada tiga terdakwa yang terjerat dalam kasus yang bikin perut mual ini: Sudirman (pendiri panti), serta Yandi dan Yusuf (pengasuh).
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan yang Minggu lalu tertunda. Ketiga terdakwa, yaitu Sudirman, Yandi, dan Yusuf, masing-masing dituntut 19 tahun penjara, kemudian dendanya sebesar Rp4 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” jelas Anak Agung Made Suarja, Selasa (1/7/2025).
Baca Juga: Catat! Polres Kabupaten Serang Tangkap 13 Pelaku Kekerasan Seksual Anak dalam Seminggu
Yang bikin miris lagi, ternyata Sudirman ini adalah pendiri panti asuhan tersebut, sementara Yandi dan Yusuf adalah “anak buahnya”. Mereka bertiga dituduh melakukan penyimpangan seksual yang bikin nalar kita gak sampai. Bayangin, tempat yang seharusnya jadi ladang pahala, malah jadi sarang kejahatan. Makanya, tuntutan Jaksa juga nggak main-main.
“Dalam dakwaan ada 7 korban termasuk Yusuf dan Yandi, akhirnya kedua terdakwa itu turut menularkan kepada korban lainnya,” ungkap Anak Agung Made Suarja. Ini nunjukkin modus yang lebih mengerikan, di mana korban juga bisa jadi pelaku.
Masa Depan di Ujung Palu Hakim: Menanti Keadilan
Setelah tuntutan yang bikin syok ini dibacakan, ketiga terdakwa punya waktu seminggu buat ngajuin pembelaan. Kalo mereka diem aja, ya berarti terima tuntutan Jaksa. “Apabila selama tujuh hari ke depan ketiga terdakwa ini tidak melakukan upaya-upaya, maka dianggap menerima tuntutan tersebut dan sidang berikutnya dibacakan putusan,” kata Anak Agung Made Suarja.
Kasus yang bikin hati remuk ini terungkap awal tahun 2025. Beberapa anak asuh berani ngaku jadi korban pelecehan seksual sesama jenis. Langsung deh, para korban diselamatin dan dibawa ke rumah aman. Semoga dengan proses hukum ini, keadilan bisa benar-benar ditegakkan dan nggak ada lagi “rumah aman” yang berubah jadi neraka bagi anak-anak kita.
Editor: Imron Rosadi










































