SERANG, RADAR24NEWS.COM-Skandal korupsi kembali mencoreng citra pemerintahan desa. Kali ini, pelakunya adalah Muhammad Yusuf (33), Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Ia resmi ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Serang atas dugaan korupsi dana desa tahun 2024.
Ironisnya, dana yang digelapkan bukan digunakan untuk pembangunan, melainkan untuk bermain judi online dan trading forex. Akibat aksinya, negara mengalami kerugian hingga Rp127.155.500.
Modus: Rekayasa Siskeudes dan Token Ganda
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan modus yang digunakan Yusuf sangat rapi dan terencana. Tersangka mengajukan anggaran kegiatan fiktif melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), seolah-olah semua proses telah disetujui.
“Tersangka menggunakan dua token, milik bendahara dan kepala desa. Setelah cair, uang ditransfer langsung ke rekening pribadinya,” ujar Kapolres, Rabu (25/6/2025).
Lebih parah lagi, Yusuf memalsukan tanda tangan Sekretaris Desa dan Kepala Desa dalam laporan pertanggungjawaban keuangan. Semua proses dilakukan tanpa sepengetahuan perangkat desa lainnya.
Fakta Keuangan: Rp184 Juta Dicairkan, Rp56 Juta Dikembalikan
Dari penyelidikan polisi, diketahui Yusuf sempat menarik dana hingga Rp184.131.000 dari rekening kas desa. Ia kemudian mengembalikan sebagian sebesar Rp56.975.500, namun hasil audit Inspektorat tetap menyimpulkan kerugian negara sebesar Rp127.155.500.
“Kasus ini terungkap, saat perangkat desa hendak melaksanakan program dan menemukan transaksi janggal di rekening desa. Selanjutnya perangkat desa melaporkan kasus ini ke Polres Serang pada Desember 2024,” terang Kapolres.
Baca Juga: Ratusan Miliar Dana Desa di Kabupaten Lebak Cair, Ini Rinciannya
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Setelah ditemukan dya alat bukti, dan hasil audit Inspektorat, Muhammad Yusuf ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 18 UU Tipikor.
“Ancaman pidananya, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar,” pungkas Kapolres
Suara Warga: Kecewa dan Merasa Dikhianati
Skandal ini menimbulkan kekecewaan mendalam di tengah masyarakat Desa Sukamaju. Salah satunya diungkapkan oleh Rohman (45), tokoh warga setempat.
“Kita percayakan uang desa untuk pembangunan, malah dipakai judi. Sakit hati warga sini. Jalan belum selesai dibeton, dana malah dibakar di meja judi,” tegas Rohman kepada wartawan Radar24News, Kamis (26/6/2025).
Ia juga berharap agar pengawasan keuangan desa diperketat, dan keterlibatan perangkat desa dalam setiap pencairan dana harus transparan.
“Kalau bisa, ke depan semua pengajuan anggaran itu diumumkan di balai desa. Biar masyarakat tahu uangnya buat apa,” tambah Rohman.
Editor: Imron Rosadi



































