LEBAK, RADAR24NEWS.COM-Aksi pencurian bak speedrun game dilakukan pelaku berinisial BG di wilayah Malingping, Kabupaten Lebak. Dalam satu malam, pria ini sukses menggondol lima unit handphone dari dua rumah warga sekaligus. Tapi sayangnya, ‘high score’-nya itu langsung tamat sehari kemudian—setelah Polsek Malingping menciduknya dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kapolsek Malingping, AKP Malik Abraham menjelaskan, kronologi kejadian yang terjadi pada Sabtu dini hari, 31 Mei 2025, sekitar pukul 05.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Kampung Talubukur, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping.
“Pelaku masuk dengan cara merusak dan mencongkel jendela depan rumah korban. Saat korban dan istrinya tertidur, pelaku mengambil dua handphone yang disimpan dekat kepala sang istri,” ujar Malik saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).
Tak cukup satu rumah, pelaku BG melanjutkan aksinya di rumah tetangga. Total, lima handphone berbagai merek berhasil ia gondol. Barang rampasan itu antara lain: Invinix warna timber black, Xiaomi gold, Oppo gold, Vivo biru, dan Oppo ungu. Kerugian ditaksir mencapai Rp7,5 juta.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku hanya dalam waktu satu kali dua puluh empat jam,” tambah Malik.
Baca Juga: Jalan Poros Desa Rusak Parah, 211 Titik Didorong Diperbaiki Pemprov Banten
Warga: Waspada, Jangan Cuma Kunci Pintu
Salah satu warga sekitar, Yayan (43), mengaku tidak menyangka pelaku bisa bergerak secepat itu dan menyasar lebih dari satu rumah sekaligus.
“Kalau dengar ceritanya sih kayak misi GTA. Cepat banget. Padahal katanya enggak ada suara ribut juga. Kita harus lebih waspada, bukan cuma kunci pintu tapi juga pasang lampu luar atau CCTV,” ujar Yayan, warga Malingping Utara.
Menurut Yayan, wilayahnya memang tergolong aman, tapi belakangan ini warga merasa perlu meningkatkan kewaspadaan.
“Kadang kita terlalu percaya lingkungan sendiri aman, tapi maling mah nggak pake undangan,” tutupnya.
Proses Hukum Masih Berlanjut
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Malingping dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih melakukan pengembangan apakah BG juga terlibat dalam kasus serupa di lokasi lain.
Editor: Imron Rosadi










































