KAB TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Aparat kepolisian dari Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan tujuh orang oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga terlibat dalam aksi pemalakan terhadap sopir truk di kawasan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Aksi tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan praktik pungli berkedok keamanan jalan.
Modus Pungli Berkedok Ormas di Sukadiri
Para pelaku yang ditangkap berinisial UA (42), AR (28), DH (26), BS (19), MM (17), MR (22), dan AF (16). Mereka kedapatan melakukan pungutan liar terhadap sopir-sopir truk yang melintas di wilayah Sukadiri dan Mauk, Kabupaten Tangerang. Tidak hanya mengandalkan ancaman verbal, oknum ormas tersebut juga mengenakan atribut organisasi untuk meyakinkan para korban.
Kapolresta Tangerang melalui Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf mengonfirmasi penangkapan tersebut. Menurutnya, pengamanan dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang menyaksikan langsung aksi pemerasan.
“Para pelaku premanisme dengan pemerasan ini diamankan usai adanya laporan dari salah satu warga yang menyaksikan aksi pemerasan terhadap sopir truk,” ujar Arief, Sabtu (7/6/2025).
Baca Juga: Jumlah Ormas di Kabupaten Tangerang Tembus 868, Berapa yang Aktif?
Barang Bukti: Dari Uang Receh hingga Kaleng Wafer
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindakan kriminal para pelaku. Termasuk di antaranya:
- Uang tunai sebesar Rp82.500 dan Rp38.000
- Satu buah baju ormas
- Satu lampu lalu lintas portabel
- Satu kaleng wafer yang digunakan untuk menampung uang hasil pungli
Kaleng wafer inilah yang menjadi simbol ironis dari cara para pelaku menampung ‘hasil setoran’ dari sopir-sopir yang terpaksa membayar untuk bisa melintas aman.
Dugaan Keterlibatan Organisasi Masih Diselidiki
Kasus ini kini tengah dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik Polresta Tangerang bersama Polda Banten. Kompol Arief menyatakan ada indikasi bahwa uang hasil pemalakan tersebut disetor kepada organisasi tertentu.
“Untuk fakta materil masih dalam tahap penyidikan. Dugaan adanya setoran ke salah satu ormas juga sedang kami dalami,” jelasnya.
Jerat Hukum Menanti Para Pelaku
Ketujuh pelaku kini telah ditahan dan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi juga tengah mengumpulkan keterangan lebih lanjut untuk menelusuri apakah ada aktor intelektual di balik praktik pungli ini.
Penegakan Hukum terhadap Ormas Bermasalah
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menunjukkan penyalahgunaan atribut ormas untuk tindakan kriminal. “Ormas Sukadiri” menjadi sorotan, dan publik mendesak agar aparat bertindak tegas terhadap organisasi yang meresahkan masyarakat.
Editor: Imron Rosadi



































