JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Aroma gaduh tak sedap menyeruak dari Kota Cilegon. Dua nama besar dari jajaran Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalakan terhadap kontraktor proyek strategis nasional. Reaksi cepat pun datang dari Kadin Pusat, yang langsung turun tangan dan mengambil langkah tegas.
Tak butuh waktu lama, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyampaikan pernyataan sikap yang mengejutkan banyak pihak.
“Saya menghormati dan tidak akan intervensi proses hukum di Polda Banten terkait dua pengurus Kadin Kota Cilegon yang ditetapkan tersangka. Kadin Pusat juga telah menonaktifkan ketiga pengurus yang terseret kasus ini,” ujar Anindya kepada wartawan, ditulis Minggu (18/5/2025).
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen organisasi terhadap penegakan hukum, sembari tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Kadin pusat akan memberhentikan permanen dua pengurus tersebut jika sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Sebelum memiliki hukum tetap, kami baru menonaktifan sementara kedua pengurus tersebut. Karena kami menjungjung asas praduga tak bersalah,” tambahnya.
Baca Juga: Ketua Kadin Kota Cilegon Tersangka, Diduga Minta Proyek Rp5 Triliun ke PT CAA
Komitmen Kadin Pusat
Kadin Pusat menegaskan bahwa kejadian ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga soal menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap dunia usaha.
“Kami sesalkan insiden ini. Namun Kadin Pusat tidak akan menoleransi tindakan yang mencoreng organisasi,” tegas Anindya.
Kini, Kadin Indonesia juga tengah mengevaluasi mekanisme pengawasan internal terhadap seluruh Kadin daerah, agar kejadian serupa tak terulang.
Kronologis Kasus
Diberitakan sebelumnya, kasus bermula dari laporan adanya dugaan intimidasi dan pemaksaan yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus Kadin Kota Cilegon terhadap PT Chengda, kontraktor proyek pabrik Chlor Alkali–Ethylene Dichloride (CA-EDC), milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha dari PT Chandra Asri Pacific Tbk. Video dugaan pemalakan tersebut viral di media sosial.
Polda Banten, melalui Subdit I Kamneg Ditreskrimum, akhirnya menetapkan tiga tersangka:
- Muhammad Salim – Ketua Kadin Kota Cilegon
- Ismatullah Ali – Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon
- Rufaji Zahuri – Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon
Penetapan tersangka dilakukan Jumat malam (16/5/2025), setelah penyidik menemukan bukti kuat praktik pemaksaan dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Suara Warga Kota Cilegon
Di tengah kabar itu, beberapa warga Cilegon yang sempat bangga dengan keberadaan proyek nasional justru merasa kecewa.
“Kami berharap Kadin bisa jadi mitra yang membangun, bukan malah menyandera proyek demi keuntungan pribadi,” ujar Yudi (39), warga Kelurahan Warnasari.
Sementara Dini (41), warga Cibeber, menyebut penangkapan ini sebagai sinyal penting.
“Kalau benar mereka melakukan pemalakan, hukum harus tegas. Jangan sampai proyek nasional justru jadi ladang pungli,” ujarnya.










































