LEBAK, RADAR24NEWS.COM– Di balik tindak kejahatan, terkadang tersembunyi kisah kemanusiaan yang menyayat hati. Itulah yang terjadi pada TN (26), seorang pemuda asal Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, yang nekat mencuri uang Rp500 ribu dan sebuah handphone. Aksi itu bukan untuk foya-foya, tapi demi biaya pengobatan ibunya yang mengidap TBC dan diabetes.
Kisah ini terjadi pada 14 Februari 2024, namun baru menemukan titik terang pada April 2025, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memfasilitasi penyelesaian kasus ini melalui jalur restorative justice (RJ). Melalui mediasi yang melibatkan tokoh masyarakat, agama, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus TN tak berakhir di balik jeruji, tapi di pelukan maaf korban.
Motif: Antara Desakan Ekonomi dan Cinta Ibu
Saat itu, TN sedang mencari pekerjaan. Hidupnya nyaris tak punya pilihan. Ibunya yang sakit parah butuh obat dan perawatan, sementara di sakunya tak ada uang sepeser pun.
“Saya bingung harus minta tolong ke siapa. Ibu semakin lemah, dan saya hanya ingin menyelamatkannya,” kata TN dengan suara lirih menceitakan kembali kejadian waktu itu kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
Baca Juga: Lebak Jadi Magnet Investor! Investasi Triwulan Pertama 2025 Raup Rp272 Miliar
Restorative Justice: Jalan Damai untuk Keadilan Sosial
Dalam kesempatan ini, TN kembali menyampaikan permintaan maaf tulus kepada korban. TN mengakui bahwa perbuatan tersebut tidak benar dan salah di mata hukum negara dan agama.
“Saya khilaf, dan saya minta maaf. Saya berjanji tidak akan mengulang perbuatan itu, ke siapa pun,” ujar TN.
Hukum yang Menyembuhkan, Bukan Menghukum
Kajari Lebak, Devi Freddy Muskitta menjelaskan, proses RJ atas nama tersangka TN ini disetujui oleh Wakil Kepala Kejati Banten dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, setelah ekspose virtual pada 30 April dan 6 Mei 2025. Dasarnya adalah Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Kami ingin hukum tidak selalu berujung pada pidana. Dalam beberapa kasus, terutama yang menyangkut kemanusiaan dan ketulusan hati, pendekatan damai lebih bermakna dan mengedepankan nilai-nilai pemulihan sosial,” ujar Devi.
Harapan Baru untuk TN dan Masyarakat
Kini, TN tak lagi menjadi “tersangka”, melainkan pemuda yang mendapat kesempatan kedua dalam hidup. Ia berjanji akan bekerja keras dan menjadi pribadi yang lebih baik. Kejari Lebak berharap, kisah ini bisa menjadi contoh bagaimana hukum bisa menyentuh hati, bukan hanya menghukum.
“Semoga ini menjadi pelajaran dan inspirasi bagi masyarakat bahwa hukum bisa hadir sebagai penyembuh luka sosial, bukan sekadar palu pemidanaan,” pungkas Devi.