KAB. TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Seorang pria bernama Dedi (48), yang sebelumnya menjadi buron atas kasus dugaan penipuan lowongan kerja atau Loker fiktif di PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang akhirnya ditangkap polisi.Dedi yang sempat kabur ke Kampung Baru, Desa Pekapuran, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Setelah diduga menipu calon pekerja dengan janji palsu untuk diterima bekerja di salah satu perusahaan besar di kawasan Serang.
Kronologis Kasus dengan Modus Penipuan Loker Fiktif
Penipuan ini bermula pada November 2024, saat Dedi bertemu dengan Zuliandawati (44), seorang ibu rumah tangga asal Lampung Selatan. Kepada Zuliandawati, Dedi mengaku memiliki kedekatan dengan pihak manajemen PT Nikomas Gemilang dan menawarkan bantuan agar bisa diterima bekerja di perusahaan tersebut. Janji manisnya, ia meminta uang sebesar Rp5 juta sebagai biaya pengurusan loker.
Namun, setelah uang diterima, Zuliandawati tak kunjung mendapat kabar tentang penerimaan kerja di PT Nikomas Gemilang. Ketika mencoba menghubungi Dedi, teleponnya tidak diangkat.
“Merasa ditipu, korban Zuliandawati kemudian melapor ke Polsek Kragilan,” ujar Kapolsek Kragilan Kompol Entang Cahyadi membeberkan kronologis kasusnya kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).
Baca Juga: Penipuan Loker PT Nikomas Gemilang, 3 Pelaku Dapat Cuan Rp500 Juta dari 100 Korban
Pelaku Kabur ke Kronjo Tangerang
Setelah mendapatkan laporan, tim Reskrim Polsek Kragilan langsung mendatangi kosan pelaku di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Namun pelaku sudah melarikan diri. Tak menyerah, polisi langsung bergerak melakukan pencarian. Hasilnya, pelaku berhasih ditangkap di Kampung Baru, Desa Pekapuran, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Senin malam.
“Pelaku ditangkap ketika sedang nongkrong dengan teman-temannya,” kata Entang.
Setelah berhasil ditangkap, lanjut Entang, pelaku langsung diminta keterangan di Polsek Kragilang. Diketahui ternyata pelaku sudah menipu setidaknya tiga calon pekerja lainnya dengan modus serupa.
“Pelaku ini hanya berprofesi sebagai pekerja harian lepas, namun ia mengaku memiliki koneksi dengan perusahaan besar. Dia memanfaatkan kesempatan itu untuk menipu orang-orang yang ingin bekerja,” ungkap Entang.
Bukti Penipuan dan Kerugian:
Dari penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa selain Zuliandawati, terdapat dua korban lainnya yang juga tertipu dengan janji palsu dari Dedi. Uang yang sudah diterima Dedi tak pernah digunakan untuk melunasi proses penerimaan kerja di PT Nikomas.
“Kami tengah mendalami lebih lanjut, kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor, tambah Entang
Harapan Polisi
Entang menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengusut kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak PT Nikomas untuk memastikan keaslian klaim yang dibuat oleh Dedi.
“Kami berharap para korban lainnya untuk segera melapor agar kasus ini bisa diusut tuntas,” tutupnya.
Pelaku Mengakui Perbuatannya
Dedi mengaku melakukan penipuan tersebut dengan cara mengklaim memiliki kedekatan dengan orang dalam di PT Nikomas. Dengan cara itu, ia berhasil mengelabui korban hingga menyerahkan uang yang diminta.
“Itu hanya trik untuk mempercayakan saya. Sejumlah korban, sudah saya ambil uangnya, tetapi tidak ada hasil,” ujar Dedi saat dimintai keterangan.
Editor: Imron Rosadi