LEBAK, RADAR24NEWS.COM—Mantan Kepala Desa Muncangkopong, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Ijon bin Sardaka, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Ia terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat tanah yang merugikan pihak lain hingga lebih dari Rp1,5 miliar.
Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara nomor 20/Pid.B/2025/PN Rkb yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Pemalsuan Surat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Ijon, dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Novita Witri, dikutip Radar24News.com, Selasa (6/5/2025).
Baca Juga: Mantan Kades Muncangkopong Cikulur Didakwa Pemalsuan Sertifikat Tanah
Kronologi Pemalsuan Surat Tanah oleh Eks Kades
Kasus ini bermula pada Januari 2008, saat terdakwa Ijon menjabat sebagai Kepala Desa Muncangkopong. Ia diduga memanfaatkan jabatannya untuk membuat surat hibah palsu atas tanah seluas 30 hektare milik seorang warga bernama H. Toi, yang sebelumnya telah membeli tanah tersebut secara tunai dari warga pada 1997.
Saat itu, Ijon bersama dua orang lainnya, yakni mantan Camat Cikulur Cece Sahroni dan Amin Hidayat, mendatangi H. Toi untuk meminta pembayaran pajak SPPT PBB. Dalam pertemuan itu, terdakwa meminta H. Toi menandatangani kertas kosong dengan alasan sebagai catatan piutang sebesar Rp10 juta.
Belakangan, kertas tersebut digunakan untuk membuat surat keterangan hibah palsu seolah-olah H. Toi menghibahkan tanah miliknya kepada Ijon. Surat itu digunakan terdakwa untuk mengurus program sertifikat ajudikasi pada 2009.
Dokumen sertifikat yang terbit dengan nomor SHM 618/Desa Muncangkopong tersebut kemudian dijual oleh Ijon kepada Dra Hj. Sunarsih Farida pada 25 Mei 2016 melalui Akta Jual Beli No. 72/2016 yang disahkan oleh notaris.
Kerugian Korban Capai Rp1,5 Miliar
Akibat pemalsuan tersebut, korban H. Toi mengalami kerugian mencapai Rp1,5 miliar. Majelis hakim menilai bahwa tindakan terdakwa tidak hanya merugikan secara material, tetapi juga mencederai proses hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur desa.
“Tindakan terdakwa sangat merugikan, terlebih dilakukan saat menjabat sebagai kepala desa yang seharusnya melindungi aset masyarakat,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Heru Hamdani.
Editor: Imron Rosadi