KOTA TANGRANG, RADAR24NEWS.COM–Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 143 kilogram di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang. Barang bukti tersebut ditemukan dalam lima koper dan dua dus, serta diamankan bersama dua orang tersangka berinisial E (37) dan R.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi pada Jumat malam, 2 Mei 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Subdit III Ditresnarkoba langsung bergerak ke lokasi.
Kronologi Penangkapan
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Ade Candra, menjelaskan bahwa pihaknya lebih dulu mengamankan tersangka E alias Imron yang saat itu berada di dekat sebuah mobil mencurigakan.
“Petugas amankan E terlebih dahulu saat sedang menjaga mobil berisi lima koper dan dua dus. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata isinya adalah ganja kering siap edar dengan total berat 143 kilogram,” ujar Kompol Ade saat konferensi pers, Minggu (4/5/2025).
Setelah diinterogasi, E mengaku bahwa dirinya hanya diminta menjaga barang tersebut oleh adiknya, berinisial T. Tak lama kemudian, seorang pria lainnya, berinisial R, datang ke lokasi dan langsung diamankan saat hendak mengambil ganja.
“R datang untuk mengambil paket ganja itu, dan dari pengakuannya, ia diperintahkan oleh seseorang bernama U. Kami duga kuat ini bagian dari jaringan besar lintas provinsi,” terang Kompol Ade.
Baca Juga: Terungkap! Motif Pembunuhan Anak 4 Tahun di Kosambi, Pelaku Kekasih Ibu Korban
Barang Haram dari Jaringan Sumatera Utara
Lebih lanjut, Kompol Ade Candra mengungkapkan bahwa ganja tersebut diketahui berasal dari jaringan narkoba di kawasan Sumatera Utara. Rencananya, barang haram itu akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.
“Ini merupakan upaya distribusi besar-besaran dari jaringan Sumut ke wilayah Jabodetabek. Kami berhasil menghentikan upaya peredaran ini sebelum menyentuh masyarakat,” katanya.
Pihak kepolisian masih mendalami peran para pelaku dan memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini, termasuk T dan U yang disebutkan oleh para tersangka.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, atau hukuman mati.
Editor: Imron Rosadi