KAB. TANGERANG, RADAR24NEWS.COM—Kasus penggelapan lampu LED penerangan jalan umum (PJU) yang melibatkan tersangka atas nama tersangka Atib di Kabupaten Tangerang akhirnya dihentikan setelah diterapkannya Restorative Justice (RJ). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melalui pendekatan keadilan restoratif memfasilitasi penyelesaian kasus ini dengan mempertemukan tersangka dan korban, menghasilkan kesepakatan damai yang membawa penyelesaian tanpa melalui jalur pidana lebih lanjut.
“Setelah kedua pihak bersepakat tidak mau melanjutkan kasus ini, kami hentikan melalui RJ,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan berdasarkan keterang tertulis diterima wartawan, Jumat (2/5/2025).
Kronologi Kasus Penggelapan Lampu LED
Ricky menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Atib, yang diduga melakukan penggelapan lampu LED PJU 90 watt merek Philips milik korban Kunting, ditangkap oleh pihak kepolisian. Lampu yang semula direncanakan untuk dijual guna memenuhi kebutuhan pribadi, belum sempat terjual karena Atib lebih dulu diamankan.
“Tersangka Atib kemudian disangkakan dengan Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penipuan atau penggelapan,” jelas Ricky.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Desa
Penerapan RJ dalam Kasus Ini
Namun, berbeda dengan prosedur hukum konvensional, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memilih untuk menerapkan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara ini. Keputusan ini telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-35) Nomor: B-2170/M.6.12/Eoh.2/04/2025, yang dikeluarkan pada tanggal 29 April 2025.
“Keputusan untuk menghentikan penuntutan terhadap tersangka telah disetujui oleh Jampidum, hal ini menandakan bahwa seluruh persyaratan dalam proses RJ telah terpenuhi dengan baik,” katanya.
Pertemuan Tersangka dan Korban Sebagai Bagian dari RJ
Salah satu komponen utama dalam pendekatan Restorative Justice adalah pertemuan langsung antara tersangka dan korban untuk saling memaafkan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengedepankan penyelesaian masalah yang bersifat rehabilitatif dan mendekatkan keduanya dalam semangat perdamaian.
“Dalam kasus ini, korban Kunting menyatakan kesediaannya untuk memaafkan Atib setelah dilakukan pertemuan yang difasilitasi oleh Kejari Kabupaten Tangerang,” tuturnya.
Kondisi Kesehatan Tersangka
Salah satu faktor yang turut mempengaruhi keputusan penghentian kasus ini adalah kondisi kesehatan tersangka Atib. Atib diketahui menderita Tumor Malignant Neoplasm di bagian kepala yang telah diderita selama satu tahun terakhir. Mengingat kondisi tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang bersama BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang berinisiatif untuk memberikan operasi tumor gratis di Rumah Sakit Marzoeki Mahdi, Bogor pada tanggal 24 April 2025.
“Tersangka juga sudah kami lakukan operasi tumor yang dideritanya sebelum kasus ini,” terangnya.
Hasil Setelah Operasi dan Penyembuhan
Setelah operasi, kondisi Atib mulai membaik dan ia kini sedang menjalani masa pemulihan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berharap, dengan langkah restoratif ini, baik tersangka maupun korban dapat memperoleh keadilan yang lebih manusiawi.
“Tentunya juga tanpa mengabaikan hak korban, dan memperhatikan kondisi kesehatan tersangka yang memerlukan penanganan medis,” pungkasnya.
Editor: Imron Rosadi
Temukan Berita Radar24News Google News