KABUPATEN TANGERANG, RADAR24NEWS.COM—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari 47 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak tahun 2023 hingga 2025. Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari, Kecamatan Tigaraksa. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan instansi terkait seperti kepolisian, BNN, serta pihak pengadilan.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup uang palsu senilai lebih dari Rp100 juta dan 200 Dolar AS, narkotika berbagai jenis, obat-obatan terlarang, senjata tajam, dan sejumlah barang elektronik.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun, menjelaskan bahwa:
- Uang palsu, ganja, dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
- Narkotika jenis sabu dan obat terlarang dihancurkan dengan cara diblender, setelah dicampur air cuka dan deterjen.
- Telepon genggam dan alat elektronik lain dihancurkan menggunakan las besi dan palu.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum serta mencegah peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya di wilayah Kabupaten Tangerang,” jelas Saimun kemarin, ditulis Rabu (3/4/2025).
Baca Juga: Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Desa
Jenis Narkotika dan Obat yang Dimusnahkan
Barang bukti narkotika terdiri dari:
Lebih dari 20 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh China dari perkara atas nama Harun dan Alam Nur Salim.
- Ribuan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.
- Ganja, tembakau sintetis, serta alat hisap dan timbangan digital.
“Barang bukti ini berasal dari berbagai kasus pidana, termasuk pencurian, penganiayaan, pelanggaran UU Kesehatan, dan kepemilikan senjata tajam,” jelas Saimun.
Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi, PNS Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Dibui
Komitmen Penegakan Hukum dan Edukasi Publik
Saimun menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya untuk menindaklanjuti putusan pengadilan, tetapi juga sebagai edukasi bagi masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya kepatuhan terhadap hukum.
“Kami harap masyarakat ikut berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika serta melaporkan jika menemukan indikasi tindak pidana di lingkungan sekitarnya,” tutupnya.
Editor: Imron Rosadi
Temukan Berita Radar24News Google News