KAB. SERANG, RADAR24NEWS.COM–Ronaldo Bin Alip (20), seorang pemuda asal Desa Lamaran, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, akhirnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara setelah terbukti melakukan penipuan dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan di PT Nikomas Gemilang. Kasus ini menarik perhatian publik setelah dilaporkan oleh lima orang korban yang tertipu dan merasa dirugikan setelah membayar sejumlah uang untuk mendapatkan pekerjaan yang ternyata tidak pernah ada.
Modus Penipuan dengan Lowongan Kerja Fiktif
Pada Agustus 2024, Ronaldo menawarkan pekerjaan di PT Nikomas Gemilang, salah satu perusahaan besar yang memiliki divisi Adidas. Modusnya sederhana: menawarkan kesempatan kerja dengan syarat administratif yang tidak biasa. Bagi pria, ia menetapkan biaya administrasi sebesar Rp40 juta, sementara untuk wanita, biaya administrasi yang diminta adalah Rp20 juta, plus uang muka sebesar Rp10 juta.
Korban pertama, Rina Sandra, yang sempat tergiur dengan tawaran itu, kemudian memberitahukan tawaran tersebut kepada lima orang keluarganya: Siti Julelah, Rohimah, Raudoh Adelia, Dian Safitri, dan Samsudin. Setelah mereka sepakat untuk melanjutkan, mereka memberikan KTP dan ijazah kepada Ronaldo dengan alasan untuk dibuatkan kartu pengenal kerja.
“Kami diberikan janji manis, dia mengatakan bahwa ini adalah prosedur yang harus dilakukan agar kami bisa diterima di PT Nikomas. Semua uang yang diminta di awal, kami anggap sebagai biaya administrasi untuk keperluan perusahaan,” ujar Rina saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/4/2025).
Baca Juga: Resmi! PT Nikomas Serahkan SHGB SMPN 2 Kibin, Ini Pesan Bupati Serang
Namun, setelah uang sebesar Rp14,9 juta terkumpul dan dikirimkan oleh para korban, hal yang tak terduga pun terjadi. Pada 22 Oktober 2024, mereka dijanjikan untuk datang ke kantin PT Nikomas Gemilang guna mengikuti tes seleksi. Namun, saat mereka sampai di lokasi, Ronaldo sudah tidak bisa dihubungi lagi, dan tidak ada tes seleksi yang dilakukan.
“Saya waktu itu bingung, karena tidak ada kejelasan dan PT Nikomas membantah adanya proses rekrutmen yang sesuai dengan yang dijanjikan,” tutur Rina mengulang kronologis kasus yang dia laporkan ke polisi.
Penyelidikan dan Bukti yang Mengarah pada Ronaldo
Korban yang merasa tertipu langsung melaporkan tindakan Ronaldo ke Polres Serang. Berdasarkan laporan polisi dan keterangan dari korban, pihak berwenang melakukan penyelidikan dan berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Ronaldo telah melakukan penipuan dengan sengaja, meskipun ia sudah tahu bahwa lowongan pekerjaan yang ditawarkan tidak ada.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Ronaldo Bin Alip telah menipu dengan menyebarkan informasi palsu tentang lowongan pekerjaan di PT Nikomas Gemilang, yang menyebabkan kerugian materiil dan psikologis bagi para korban.
“Modus yang digunakan oleh terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Perbuatannya mengarah pada tindak pidana penipuan yang tidak hanya merugikan finansial, tetapi juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen yang sah,” ujar Hakim Ketua Majelis Riyanti Desiwati saat membacakan putusan.
Vonis Pengadilan dan Keputusan Majelis Hakim
Pada 28 April 2025, Pengadilan Negeri Serang mengeluarkan putusan dengan menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun kepada Ronaldo. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang mendakwa Ronaldo dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
Hakim menjelaskan, meskipun Ronaldo mengakui perbuatannya dan menyesal, tindakan penipuan yang dilakukan telah memberikan kerugian signifikan kepada korban. Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyatakan bahwa perilaku Ronaldo meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerugian bagi beberapa individu yang berharap bisa mendapatkan pekerjaan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ronaldo Bin Alip, dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tulis putusan PN Serang 161/PidB/2025/PN SRG yang dikutip Radar24News dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung,
Namun, dalam pertimbangannya, hakim juga mencatat keadaan yang meringankan, yaitu Ronaldo belum pernah dihukum sebelumnya, serta pengakuannya yang mengindikasikan adanya penyesalan atas perbuatannya.
Dampak Penipuan terhadap Korban dan Masyarakat
Kasus penipuan ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan, terutama yang melibatkan biaya tidak wajar. Masyarakat diharapkan lebih kritis dan selalu memverifikasi informasi lowongan pekerjaan melalui sumber yang terpercaya dan resmi.
“Ini pelajaran bagi kami semua. Kepercayaan yang diberikan kepada seseorang bisa disalahgunakan, jadi harus lebih berhati-hati,” tambah Siti Julelah, salah satu korban penipuan yang kini masih merasa kecewa.
Pelajaran dari Kasus Penipuan Lowongan Kerja ini
Kasus penipuan yang dilakukan oleh Ronaldo Bin Alip menunjukkan pentingnya kewaspadaan dalam menghadapi tawaran pekerjaan yang mencurigakan. Modus penipuan seperti ini dapat merugikan banyak orang, bahkan yang sudah berusaha mencari pekerjaan
dengan tulus. Oleh karena itu, verifikasi menjadi langkah yang tidak boleh dilewatkan agar tidak menjadi korban berikutnya.
Editor: Imron Rosadi