LEBAK, RADAR24NEWS.COM-Dua terdakwa kasus demo anarkis di depan Gedung DPRD Lebak, Riki Maulana dan Mubin, resmi dituntut pidana penjara selama 5 dan 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kamis (24/4/2025). Tuntutan tersebut terkait aksi kekerasan yang berujung pada meninggalnya seorang anggota Satpol PP, Yadi Suryadi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riki Maulana berupa pidana penjara selama lima tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan, ditulis Sabtu (26/4/2025).
Adapun terdakwa Mubin, dijatuhi tuntutan enam tahun penjara. “Menjatukan pidana, terhadap terdakwa Mubin berupa pidana penjara selama enam tahun,” tambahnya.
Kronologi Aksi Demo Berujung Tragedi
Peristiwa tersebut terjadi pada 23 September 2024 lalu, saat aksi unjuk rasa menolak penunjukan Juwita Wulandari sebagai Ketua DPRD Lebak berlangsung di depan Gedung DPRD. Aksi yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi ricuh.
Berdasarkan dakwaan, Riki Maulana diketahui berperan sebagai orator aksi. Ia menyerukan massa melalui pengeras suara untuk mendorong gerbang utama gedung dewan. Mubin yang berada di barisan depan turut serta dalam aksi mendorong gerbang hingga akhirnya roboh.
Gerbang yang roboh menimpa dua anggota Satpol PP, Yadi Suryadi dan Murtono. Yadi mengalami luka berat dan sempat menjalani perawatan intensif di RS Hermina Jakarta selama 16 hari, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 9 Oktober 2024.
Tindak Kekerasan Diduga Terencana
Jaksa meyakini bahwa tindakan keduanya merupakan tindak kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama hingga mengakibatkan korban jiwa. Mereka dijerat Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP dan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP.
“Terdakwa Riki Maulana bersama-sama dengan terdakwa Mubin dan beberapa orang yang belum diketahui identitasnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan menggunakan kekerasan yang menyebabkan kematian,” ujar JPU dalam persidangan.
Baca Juga: Demo Berujung Maut, Dua Pendemo di Lebak Jalani Sidang Perdana
Reaksi Pihak Terkait
Diberitakan sebelumnya, Kepala Satpol PP Lebak, Dartim, menyampaikan keprihatinannya atas insiden tersebut. Ia berharap proses hukum bisa memberikan keadilan bagi keluarga almarhum.
“Yadi adalah personel yang berdedikasi tinggi. Kami sangat kehilangan dan berharap kasus ini menjadi pelajaran agar aksi massa tidak berubah menjadi tindakan anarkis,” ucap Andi saat ditemui usai sidang.
Editor: Imron Rosadi