LEBAK, RADAR24NEWS.COM-Dugaan kasus korupsi dalam program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten memasuki babak baru. Puluhan saksi telah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, termasuk mantan dan ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK), menyusul kerugian negara yang ditaksir mencapai setengah miliar rupiah.
Puluhan Saksi Sudah Diperiksa Kejari Lebak
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak, Irfano Rucmana Rahim menjelaskan bahwa, sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan awal April 2025, tim penyidik telah memanggil dan memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak.
“Sudah ada puluhan saksi yang kita mintai keterangan. Mulai dari pengurus UPK Kecamatan Cibadak periode 2012–2014, hingga pengurus periode sebelumnya,” ungkap Irfano, ditulis Rabu (23/4/2025).
Baca Juga: 83 Kasus HIV/AIDS Ditemukan di Lebak Banten
Ketua UPK dan Pendamping PNPM Ikut Diperiksa
Dalam tahap penyidikan, hampir 10 orang telah diperiksa, termasuk Ketua UPK yang menjabat saat periode anggaran diduga diselewengkan. Irfano menambahkan bahwa pemeriksaan juga menyasar pihak pendamping program PNPM.
“Hari ini, kami memeriksa salah satu pendamping program untuk menggali informasi lanjutan terkait aliran dana dan pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Dana Diduga Tidak Digunakan Sesuai Peruntukan
Modus yang digunakan dalam kasus dugaan korupsi ini adalah penyalahgunaan anggaran yang tidak digunakan sesuai dengan tujuan program. Dana yang seharusnya disalurkan kepada kelompok perempuan untuk kegiatan simpan pinjam, justru diduga dipakai untuk kepentingan pribadi oleh oknum pengelola.
“Indikasi kuat menunjukkan dana dipakai untuk keperluan pribadi. Untuk membuktikan kerugian negara, kami melibatkan Inspektorat Kabupaten Lebak untuk melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKN),” jelas Irfano.
Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp500 Juta
Berdasarkan hasil audit sementara oleh Inspektorat Lebak, kerugian keuangan negara akibat penyelewengan dana PNPM tersebut mencapai sekitar Rp500 juta. Untuk itu, Kejari Lebak telah melayangkan surat resmi permohonan perhitungan kerugian keuangan negara kepada Inspektorat.
“Perkara ini akan terus kami dalami. Meski belum menetapkan tersangka, sejumlah nama telah masuk radar penyidik untuk didalami lebih lanjut,” tambahnya.
Belum Ada Tersangka, Penyidik Kumpulkan Bukti Tambahan
Kejari Lebak menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Namun, Irfano memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dengan mengacu pada alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama penyelidikan dan penyidikan.
“Setelah seluruh unsur pidana terpenuhi berdasarkan alat bukti yang kuat, barulah kami akan menetapkan tersangka secara resmi,” tambahnya.
Editor: Imron Rosadi