KOTA TANGSEL, RADAR24NEWS.COM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus mendalami skandal korupsi dalam proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Terbaru, seorang ASN bernama Zeky Yamani yang pernah menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Terlibat Dalam Pengaturan Lokasi Sampah
Menurut keterangan resmi Kejati Banten, Zeky diduga berperan aktif dalam pelaksanaan proyek bersama Kepala Dinas DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman, dan pejabat lainnya. Salah satu peran kuncinya adalah dalam menentukan titik pembuangan sampah ke lokasi yang tidak memenuhi syarat sebagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Tersangka ZY (Zeky Yamani) telah berperan dalam mencari titik lokasi buangan sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan akhir sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, ditulis Jumat (18/4/2025).
Baca Juga: Kepala DLH Kota Tangsel Ditahan, Terlibat Korupsi Pengelolaan Sampah Rp75,9 Miliar
Terima Transfer Dana Fantastis
Dari penyelidikan lanjutan, diketahui bahwa proyek pengelolaan sampah tersebut melibatkan dana yang sangat besar. PT. Ella Pratama Perkasa, sebagai pelaksana kegiatan, menerima pembayaran sebesar Rp75,94 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp15,4 miliar mengalir ke rekening pribadi Zeky Yamani.
“Dari jumlah tersebut, Rp15.436.018.500 ditransfer ke rekening BCA, BJB dan BRI milik saudara ZY dan dikelola oleh yang bersangkutan,” jelas Rangga.
Namun, penggunaan dana tersebut tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang sah, yang memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam proses pelaksanaan proyek.
“Karena tidak didukung dengan adanya bukti dukung pertanggungjawaban penggunaan uang, maka perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana korupsi,” imbuhnya.
Ditahan dan Dijerat Pasal Korupsi Berat
Atas perbuatannya, Kejati Banten menetapkan Zeky sebagai tersangka kelima dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka ZY, ditahan di Rutan Kelas II B Serang untuk 20 hari ke depan,” pungkas Rangga.
Editor: Imron Rosadi