LEBAK, RADAR24NEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak menangkap seorang pria berinisial DN (38) yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. DN diamankan di sebuah warung kosong di Kampung Jeruk, Kelurahan Muara Ciujung Barat, pada Senin, 14 April 2024, dengan barang bukti sabu seberat total 4,14 gram.
Barang Bukti Sabu 4,14 Gram dan Alat Hisap Diamankan
Kapolres Lebak melalui Kasat Narkoba AKP Epi menjelaskan, dari hasil penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti sabu dalam kemasan kecil yang dilakban hitam.
“Barang bukti yang kami amankan berupa 1 bungkus kertas rokok hermes warna silver berisi 9 bungkus lakban hitam, masing-masing mengandung plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 2,54 gram. Ditambah lagi, 1 bungkus lakban hitam lainnya berisi 5 paket sabu dengan total berat 1,60 gram,” ungkap Epi, Rabu (16/4/2025).
Baca Juga: Polres Lebak Siap Tindak LSM dan Ormas yang Meminta THR Secara Paksa
Selain itu, petugas juga mengamankan alat hisap sabu (bong) dari lokasi kejadian. Penangkapan berhasil dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan pelaku.
“Penangkapan pengedar sabu ini berawal dari laporan warga, saat digebek ditemukan bong juga,” ujar Epi.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Saat ini, pelaku DN dan barang bukti telah diamankan di Polres Lebak untuk proses penyidikan lebih lanjut. DN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 15 tahun penjara. Kami juga sedang mendalami apakah pelaku bagian dari jaringan pengedar narkoba yang lebih luas,” tambah AKP Epi.
Polres Lebak Komit Berantas Narkoba
Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Lebak dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Rangkasbitung. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang guna menciptakan lingkungan yang aman dari peredaran narkotika.
Editor: Imron Rosadi