SERANG, RADAR24NEWS.COM–Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Syukron Yuliadi Mufti, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan. Penetapan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, pada Senin, (14/4/2025) malam.
Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan diborgol, Syukron langsung digiring penyidik menuju mobil tahanan untuk kemudian dititipkan di Rutan Kelas IIB Serang.
Modus Persekongkolan Proyek Sampah DLH Tangsel
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengungkapkan bahwa proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar tersebut ditandatangani pada Mei 2024.
Menurut penyidik, Syukron bersekongkol dengan Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman, untuk merekayasa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai dasar legalitas pelaksanaan proyek oleh PT EPP.
“Tersangka SYM (Syukron Yuliadi Mufti) bersama WL (Wahyunoto Lukman) mengatur klasifikasi usaha agar PT EPP bisa memenangkan proyek,” jelas Rangga dalam konferensi pers di Kejati Banten, Selasa (15/4/2025).
Baca Juga: Breaking News! Kejati Banten Geledah Kantor DLHK Kota Tangsel Terkait Dugaan Korupsi
Kontrak Fiktif, Pekerjaan Dilakukan Pihak Ketiga
Dalam proses penyidikan, Kejati Banten menemukan bahwa PT EPP tidak mengerjakan satu pun item pekerjaan sebagaimana tertuang dalam kontrak. Sebaliknya, proyek di lapangan dijalankan oleh sejumlah perusahaan lain, yakni:
- CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR)
- PT OKE
- PT BKO
- PT MSR
- PT WWT
- PT ADH
- PT SKS
“PT EPP tetap menerima pembayaran senilai Rp75,9 miliar meskipun tidak melakukan pekerjaan langsung. Ini menjadi dasar dugaan kuat terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Rangga.
Rekayasa BSIR dan Jeratan Hukum
Kejati juga mengungkap bahwa pembentukan CV BSIR, yang menjadi salah satu pelaksana lapangan, merupakan hasil persekongkolan antara Syukron, Wahyunoto, dan Agus Syamsudin, yang ditunjuk sebagai direktur BSIR.
“Pembentukan CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) juga hasil persekongkolan antara tersangka SYM, WL, dan AS. BSIR ini dibuat seolah-olah sebagai pelaksana resmi, padahal hanyalah ‘kendaraan’ untuk mengaburkan tanggung jawab pekerjaan,” ungkap Rangga.
Syukron kini dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
“Kami berharap kasus ini jadi pelajaran. Proyek-proyek pelayanan publik harus dijalankan secara transparan dan akuntabel. Jangan dikorup untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Editor: Imron Rosadi