SERANG, RADAR24NEWS.COM – Tb. Roy Fachroji Basuni, anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar, resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Penahanan ini terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan bermodus cek kosong senilai Rp350 juta, yang dilaporkan oleh pihak perusahaan pemasok beton ready mix di Kota Cilegon.
Kronologi Kasus Dugaan Penipuan Cek Kosong
Kasus bermula pada Februari 2024, ketika Roy Fachroji yang juga menjabat sebagai Direktur di CV Prisma Kencana melakukan pemesanan beton ready mix kepada PT Sinar Dinamika Beton. Sebagai bentuk pembayaran, ia menyerahkan selembar cek Bank BJB dengan nilai Rp350 juta. Penyerahan cek tersebut dilakukan di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon, Banten.
Menurut Kombes Pol Dian Setyawan, Direktur Reskrimum Polda Banten, tersangka juga melampirkan surat pemesanan resmi sebagai bukti transaksi, sehingga pihak PT Sinar Dinamika Beton tidak menaruh curiga.
“Cek tersebut digunakan untuk meyakinkan pihak perusahaan agar mengirimkan beton ready mix ke lokasi proyek CV Prisma Kencana,” jelas Dian, Selasa (15/4/2025).
Baca Juga: 22.524 Botol Miras Dihancurkan! Begini Aksi Tegas Polda Banten
Namun setelah beton dikirim, pihak perusahaan mencoba mencairkan cek tersebut. Hasilnya, transaksi ditolak oleh Bank BJB karena saldo dalam rekening tidak mencukupi.
Roy Fachroji Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Merasa ditipu, pihak PT Sinar Dinamika Beton melaporkan Roy Fachroji ke Polda Banten. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menetapkan politisi Golkar tersebut sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” tegas Dian.
Penyidikan Masih Berlanjut
Penyidik Polda Banten saat ini masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain atau dugaan praktik serupa yang dilakukan oleh tersangka melalui perusahaannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Banten terkait kasus yang menjerat kadernya itu.
Editor: Imron Rosadi