BANTEN, RADAR24NEWS.COM–Harapan besar seorang pengusaha asal Kabupaten Lebak untuk terlibat dalam proyek pembangunan kampus megah senilai Rp40 miliar harus kandas. Ia menjadi korban penipuan berkedok investasi kerja sama proyek kampus Universitas Nusa Cendana Kupang. Akibatnya, uang ratusan juta rupiah raib digondol pelaku.
Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil membekuk dua pelaku berinisial AW (26) dan JE (37) di kawasan Hegarmanah, Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 9 April 2025.
Modus Penipuan Berkedok Proyek Kampus
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa kedua pelaku mengaku memiliki akses terhadap proyek pembangunan Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan Universitas Nusa Cendana senilai Rp40 miliar.
Penipuan bermula pada Juli 2024, saat AW dan JE meminta bantuan seorang rekan bernama Haikal untuk mencari investor. Mereka lalu menjanjikan proyek tersebut kepada SA, seorang pengusaha asal Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, dengan syarat menyetor dana awal 13 persen dari nilai proyek, yakni sekitar Rp4,6 miliar.
“Korban percaya dan mentransfer uang sebesar Rp900 juta ke rekening pelaku. Sisa dana akan dibayar setelah proyek cair,” ungkap Dian, Jumat (11/4/2025).
Baca Juga: Polda Banten Pastikan Stok Elpiji 3 Kg Aman, Masyarakat Diminta Tak Panik
Namun, setelah diklaim dana proyek senilai Rp7,1 miliar cair, korban tidak menerima sepeser pun. Pelaku beralasan uang tersebut habis digunakan untuk biaya lelang, administrasi, dan operasional tim, yang belakangan terbukti hanyalah kedok.
“Merasa tertipu, korban langsung melaporkan ke Polda Banten. Setelah serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan kedua pelaku di wilayah Kota Bandung,” jelasnya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- 3 bundel rekening koran BCA,
- 1 bundel fotokopi akta,
- 1 lembar asli garansi bank jaminan senilai Rp2,02 miliar,
- 1 lembar surat keabsahan garansi bank,
- serta dokumen jaminan pelaksanaan dan uang muka senilai miliaran rupiah.
“Akibat perbuatannya, AW dan JE dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ungkap Dian.