JAKARTA, RADAR24NEWS.COM – Kejaksaan Agung RI melalui Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana korupsi pajak Drs. Tony Budiman. Aset yang disita berupa rumah mewah seluas 300 meter persegi di kawasan elite Gading Kirana, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5802 K/Pid/2024 tertanggal 21 November 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan tersebut memperkuat amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 282/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Agustus 2023.
Denda Rp634 Miliar, Rumah Jadi Jaminan Eksekusi
Dalam putusan tersebut, Tony Budiman dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp634.796.291.500. Apabila tidak membayar denda dalam waktu satu bulan sejak vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh negara. Jika harta yang disita tak mencukupi, maka pidana denda akan digantikan dengan tambahan hukuman 6 bulan penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa eksekusi ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap kejahatan yang merugikan keuangan negara dalam skala besar.
“Sita eksekusi ini merupakan bagian dari langkah serius Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara. Aset milik terpidana Tony Budiman berupa rumah mewah telah sah dijadikan barang bukti untuk menutupi pidana denda yang dijatuhkan oleh pengadilan,” ujar Harli dalam keterangan persnya, Rabu (9/4/2025).
Baca Juga: Kejagung Kembalikan Berkas Pagar Laut Tangerang, Ada Aroma Korupsi?
Lokasi Strategis, Potensi Aset Bernilai Tinggi
Rumah yang disita berada di Jl. Gading Kirana Blok F1 No. 54, sebuah kawasan premium di Jakarta Utara. Properti ini diperkirakan memiliki nilai jual tinggi dan akan melalui proses penilaian lebih lanjut sebelum dilelang.
“Kejaksaan akan segera menindaklanjuti dengan langkah-langkah hukum selanjutnya sesuai prosedur, termasuk kemungkinan pelelangan aset,” tambah Harli.
Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Perpajakan
Kasus ini menjadi bukti bahwa pelaku kejahatan pajak tidak luput dari jerat hukum, terutama ketika menyangkut penggelapan dalam jumlah besar yang merugikan negara. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penindakan terhadap terpidana kasus korupsi maupun perpajakan akan terus dilakukan secara tegas dan terukur.