JAKARTA, RADAR24NEWS.COM–Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, kepada penyidik Bareskrim Polri.
Berkas tersebut menyangkut tersangka Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, Sekretaris Desa (Sekdes) Ujang Karta, serta Septian Prasetyo dan Chandra Eka AW selaku pihak ketiga penerima kuasa. Langkah ini diambil karena ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi.
Indikasi Pemalsuan dan Dugaan Korupsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pengembalian berkas perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan adanya indikasi kuat terkait pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta kemungkinan gratifikasi atau suap dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
“Dari hasil analisis hukum, terdapat petunjuk kuat bahwa kasus ini tidak hanya berkaitan dengan pemalsuan dokumen, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diperlukan untuk menindaklanjuti aspek korupsi dalam perkara ini,” ujar Harli dalam keterangan tertulis yang diterima Radar24News.com, Rabu (26/3/2025).
Baca juga: KAI Catat Lonjakan Penumpang! Tiket Kereta Ludes Terjual
Dampak dan Potensi Kerugian Negara
Selain dugaan pemalsuan dokumen, Kejagung juga menemukan potensi kerugian keuangan negara dan perekonomian akibat penguasaan wilayah laut secara ilegal. Kejanggalan ini mencakup penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin Pemanfaatan Ruang Laut (PKK-PR Laut) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil analisis hukum, JPU memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Oleh karena itu, Kejagung akan terus berkoordinasi dengan Jampidsus guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Harli.
Komitmen Kejagung dalam Penegakan Hukum
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Seluruh langkah hukum yang diambil senantiasa berpedoman pada asas kepastian dan keadilan hukum,” pungkas Harli.