BANTEN, RADAR24NEWS.COM-Kasus penipuan bermodus proyek fiktif kembali terjadi! Kali ini, dua pria berhasil memperdaya sebuah perusahaan dengan janji manis proyek pengadaan meubel di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang.
Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp500 juta. Sebelum akhirnya menyadari bahwa proyek tersebut hanyalah jebakan. Beruntung, aksi licik para pelaku berhasil dibongkar, dan kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Bagaimana kronologi penipuannya? Simak ulasannya berikut ini!
Dua Pelaku Ditangkap di Jakarta
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil meringkus dua tersangka, yakni JM (43), warga Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua, dan SAJ (49), warga Kertoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur. Keduanya ditangkap di Jakarta pada Jumat (28/2/2025) setelah terbukti melakukan penipuan terhadap PT Reja Langgeng Abadi (RLA), yang mengalami kerugian hingga Rp500 juta.
Kombes Dian Setyawan, Dirreskrimum Polda Banten, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perkenalan antara korban, Vendy Andireja selaku pimpinan PT RLA dengan kedua tersangka. Perkenalan itu terjadi melalui perantara bernama Hana di sebuah hotel di Kota Serang pada 4 Februari 2025.
“Dalam pertemuan itu, Hana menginformasikan adanya proyek meubel di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang dan meyakinkan korban bahwa JM dan SAJ bisa membantu PT RLA mendapatkan proyek tersebut melalui situs e-Katalog,” terang mantan Kapolres Serang ini.
Modus Operandi Para Pelaku
Agar proyek tersebut jatuh ke tangan PT RLA, kedua tersangka meminta uang sebesar Rp30 juta sebagai tanda jadi. Namun, korban menolak memberikan uang sebelum ada kepastian bahwa akunnya telah dipilih dalam sistem e-Katalog. Selanjutnya pada 17 Februari 2025, JM menghubungi korban dan mengklaim bahwa akun Dinas Pendidikan Kabupaten Serang sudah mengklik PT RLA dalam sistem e-Katalog untuk pengadaan meubel.
“Saat itu, Korban langsung melakukan pengecekan dan benar saja, ada notifikasi bahwa akun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen-red), atas nama Christiansyah Pagua Amran telah memilih PT RLA sebagai penyedia,” ujarnya Wiwin.
Merasa yakin dengan proyek tersebut, korban akhirnya mentransfer uang Rp25 juta ke rekening yang diberikan tersangka. Setelah itu, tersangka kembali meminta uang dengan alasan untuk “orang dalam” di dinas.
“Korban pun mentransfer tambahan Rp75 juta, disusul dengan transfer besar sebesar Rp400 juta ke rekening tersangka JM,” tambahnya.
Proyek Fiktif Terbongkar
Setelah seluruh proses pembayaran dilakukan, korban menunggu surat pesanan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Serang. Namun, dokumen yang dijanjikan tak kunjung muncul. Merasa curiga, korban mendatangi kantor Dinas Pendidikan dan bertemu dengan Sekretaris Dinas, Eeng Kosasih.
Di sinilah fakta mengejutkan terungkap! Sekretaris Dinas membenarkan bahwa proyek meubel memang ada, tetapi nilainya tidak sebesar yang diklaim oleh tersangka. Bahkan, pesanan yang diterima PT RLA melalui akun PPK Christiansyah Pagua Amran ternyata palsu!
“Sadar telah ditipu, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Banten,” kata Wiwin.
Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara
Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku di Jakarta. Saat diperiksa, keduanya mengakui perbuatannya. Kini, mereka mendekam di Rutan Polda Banten dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“JM dan SAJ terancam hukuman hingga 6 tahun penjara. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini,” pungkas Wiwin.