SERANG, RADAR24NEWS.COM–Direktur PT Artha Eka Global Asia, berinisial SEW (45), ditangkap aparat kepolisian atas dugaan keterlibatannya dalam praktik curang pengurangan takaran minyak goreng merek MinyakKita dan Djernih. Penangkapan berlangsung di sebuah apartemen mewah di Karawang, Jawa Barat, pada Jumat (15/3/2025).
Kronologi Penangkapan SEW
Penangkapan SEW merupakan hasil pengembangan kasus dari tersangka berinisial AW (36), yang sebelumnya ditangkap di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. AW diketahui menjabat sebagai kepala cabang PT Artha Eka Global Asia di Tangerang dan diduga terlibat dalam praktik pengemasan ulang serta pengurangan takaran minyak goreng.
Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten, Kombes Pol Yudis Wibisana, mengungkapkan bahwa SEW berperan sentral dalam jaringan distribusi ilegal ini.
“Tersangka ditangkap karena perannya dalam rantai distribusi minyak goreng merek MinyakKita dan Djernih di wilayah Kecamatan Rajeg,” ujar Yudis dalam keterangan pers, Sabtu (15/3/2025).
Baca Juga: Kurangi Takaran MinyakKita dan Djernih, Warga Rajeg Tangerang Ditangkap Polisi
Modus Operandi SEW
Penyelidikan mengungkap bahwa SEW tidak hanya bertindak sebagai penyuplai botol kemasan 1 liter dan label plastik, tetapi juga memiliki wewenang dalam penunjukan serta pengangkatan kepala cabang di berbagai daerah, termasuk AW di Tangerang.
Selain itu, tersangka memperoleh keuntungan besar dari royalti lisensi merek MinyakKita dan Djernih serta terlibat langsung dalam penjualan dan distribusi minyak goreng yang takarannya telah dikurangi.
“Tersangka SEW juga menerima royalti dari penggunaan lisensi, serta menjual dan mengedarkan MinyakKita dan Djernih dengan volume yang telah dikurangi,” tambah Yudis.
Pelanggaran Hukum dan Dampaknya
Praktik curang ini dilakukan tanpa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dan izin edar dari BPOM, yang menyebabkan kerugian besar bagi konsumen. Hal ini juga melanggar berbagai peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen dan perdagangan.
“Saat ini, SEW masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Banten guna mengungkap jaringan distribusi ilegal yang lebih luas. Kami juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini,” pungkas Yudis.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Banten menetapakan AW, warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Kamis (13/3/2025). AW diduga teleh mengurangi takaran minyak goreng merek MinyakKita dan Djernih. Penetapan tersangka AW disampaikan melalui konferensi pers di Mapolsek Rajeg.
Editor: Imron Rosadi