LEBAK, RADAR24NEWS.COM–Seorang pria lanjut usia bernama Aep Saepudin (69) dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti mencabuli anak di bawah umur di Kabupaten Lebak. Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada terdakwa. Jika tidak dibayarkan, maka denda tersebut akan diganti dengan kurungan tambahan selama tiga bulan. Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan norma kesusilaan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Aep Saepudin, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, 6 bulan, dan denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” bunyi amar putusan Nomor 195/Pid.Sus/2024/PN Rkb dikutip, radar24news.com, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: Mantan Kades Muncangkopong Cikulur Didakwa Pemalsuan Sertifikat Tanah
Pertimbangan Hakim
Dalam persidangan, majelis hakim menilai bahwa tindakan terdakwa melanggar norma kesusilaan dan sangat meresahkan masyarakat. Beberapa hal yang memberatkan putusan terhadap terdakwa adalah dampak psikologis terhadap korban serta adanya faktor penyalahgunaan kepercayaan dari keluarga korban.
Namun, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yaitu terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya. Meski demikian, hukuman tetap dijatuhkan dengan harapan dapat memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari tindakan serupa.
Kronologi Kejadian
Seorang anak di bawah umur di Kabupaten Lebak, mengalami trauma mendalam setelah menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh kerabatnya sendiri. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai Aep, seorang warga Sukabumi, telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Menurut laporan, Aep tinggal di rumah korban selama enam bulan untuk keperluan pekerjaan, di mana korban adalah cucu dari adik Aep atau anak keponakannya. Tindakan asusila tersebut terjadi pada 23 Agustus 2024, di kamar korban. Saat itu, korban yang baru selesai mandi dan hanya mengenakan handuk, diminta untuk memijat kaki pelaku dengan iming-iming akan diberikan imban uang. Namun, pelaku kemudian melakukan tindakan yang tidak senonoh.
Editor: Imron Rosadi